Wanita Bakar Diri di Tangerang karena Ketahuan Suami Selingkuh

Ilustrasi bakar diri sendiri.
Sumber :
  • U-Report

VIVA Metro – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, wanita berihisial IYN (41), yang tewas dengan cara membakar diri di rumahnya ketahuan selingkuh oleh sang suami.

Kecanduan Onani Berdampak Pada Pikiran dan Gaya Bicara, Begini Kata dr Boyke

"Awal mula kejadian korban melakukan bunuh diri dengan cara membakar dirinya dikarenakan korban ketahuan oleh suaminya memiliki hubungan asmara dengan laki laki inisial S," ucap dia kepada wartawan, Selasa 28 November 2022.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/FO
Cari Suami Idaman? 4 Zodiak Ini Bisa Jadi Pilihan Tepat

Suami IYN curiga akan komunikasi korban di telepon genggamnya. Suami korban lantas memancing selingkuhan istrinya untuk datang ke rumah.

"Suami korban masuk memergoki korban sedang berdua dengan S. Setelah melihat kejadian tersebut suami korban merasa dikhianati, tidak dihargai oleh korban," katanya.

Heboh Tarian Erotis di Pasar Malam Asahan, Modus Panitia Izin Kreasi Busana Muslim

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu mengatakan keributan antara IYN dan suaminya makin menjadi. Suami mengungkit perbuatan istrinya hingga keduanya cekcok besar kemarin. Setelah suaminya ke kantor, korban pergi membeli bensin. IYN lantas nekat membakar dirinya sendiri.

"Motif korban melakukan bunuh diri dikarenakan depresi berat karena kerap diungkit ungkit kesalahannya. Korban merasa bersalah karena telah melakukan kesalahan besar yang berdampak negatif pada keluarga," katanya.

Ilustrasi kantung jenazah

Photo :
  • VIVAnews / Diki HIdayat

Sebelumnya diberitakan, IYN (41), wanita yang tinggal di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, ditemukan tewas dengan cara membakar diri di rumahnya.

Peristiwa pada Senin, 28 November 2022 itu, diketahui pertama kali oleh warga setempat yang melihat kepulan asap dari dalam rumahnya, tepatnya area belakang rumah.

"Dari sana, warga pun langsung mendatangi rumah untuk membantu memadamkan api," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa, 29 November 2022.

Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024