Buruh Tolak UMP 2023 DKI Naik 5,6%, Heru Budi: Sudah Sesuai Permenaker

- VIVA/Riyan Rizky
VIVA Metro – Pihak buruh menolak angka kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen. Buruh pun berencana akan menggugat kenaikan UMP yang tak sesuai dengan sarannya sebesar 10,55 persen.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tampaknya tak ingin ambil pusing. Heru Budi menyebutkan bahwa penetapan itu sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
“Digugatnya kenapa? Kan sudah penetapannya sesuai dengan pengarahan dari Kemenaker Rp 4,9 juta,” kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa 29 November 2022.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
- VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Kendati begitu, Kepala Sekretariat Presiden itu memaklumi ketidakpuasan dari pihak buruh. Ia menilai hal itu merupakan hak buruh untuk menerima atau menolak keputusan terkait UMP 2023.
“Iya enggak apa-apa, itu hak mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) melakukan finalisasi terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2023. UMP DKI Tahun 2023 ditetapkan naik 5,6 persen atau menjadi Rp 4.901.798.