UMK Kabupaten Tangerang 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp4,5 Juta

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono (tengah).
Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah menerima usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, berdasarkan hasil kesepakatan pihak serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Dalam kesepakatan itu, UMK 2023 Kabupaten Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen. Adapun UMK 2022 yaitu Rp4.230.792,65.

Sehingga, bila dilakukan perhitungan sesuai dengan usulan kenaikan UMK yakni 7,48 persen maka UMK 2023 di Kabupaten Tangerang naik Rp316.463 menjadi Rp4.547.255,94.

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, kesepakatan itu menggunakan dua aturan dari pihak pekerja dan dewan pengupahan.

"Kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya, Rabu, 30 November 2022.

Dalam kesepakatan itu, pihaknya akan menyampaikan lebih dulu kepada Bupati Tangerang untuk dilaporkan kepada Gubernur Banten.

Halaman Selanjutnya
img_title