UMK Kabupaten Tangerang 2023 Diusulkan Naik Jadi Rp4,5 Juta

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono (tengah).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang telah menerima usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023, berdasarkan hasil kesepakatan pihak serikat pekerja dan Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.

Aksi Pelemparan Batu Warnai Pembongkaran Pasar Kutabumi Tangerang

Dalam kesepakatan itu, UMK 2023 Kabupaten Tangerang diusulkan naik sebesar 7,48 persen. Adapun UMK 2022 yaitu Rp4.230.792,65.

Sehingga, bila dilakukan perhitungan sesuai dengan usulan kenaikan UMK yakni 7,48 persen maka UMK 2023 di Kabupaten Tangerang naik Rp316.463 menjadi Rp4.547.255,94.

Emak-emak Hadang Alat Berat Tolak Pembongkaran Pasar Kutabumi

Ilustrasi uang tunai, gaji, upah, daya beli dan harta kekayaan.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono mengatakan, kesepakatan itu menggunakan dua aturan dari pihak pekerja dan dewan pengupahan.

Ditetapkan Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Pasrah

"Kalau buruh acuannya pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pengupahan. Sementara dari pengusaha mengacu pada Peraturan Pemerintahan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," katanya, Rabu, 30 November 2022.

Dalam kesepakatan itu, pihaknya akan menyampaikan lebih dulu kepada Bupati Tangerang untuk dilaporkan kepada Gubernur Banten.

Menghitung uang kertas rupiah pecahan 100 ribu (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

"Ini belum final, untuk kenaikan kita masih menunggu karena ini masih diusulkan nantinya ke pak Bupati lalu kepada pak Gubernur. Jadi masih harus menunggu penetapan dari pemerintah provinsi, sebelum nantinya kebijakan itu diterapkan perusahaan untuk menggaji pekerjanya," ujarnya.

Untuk indikator-indikator yang digunakan dalam menetapkan besaran UMK 2023, di antaranya dengan melihat beberapa aspek mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta indeks alpa 0,3.

"Metode perhitungan usulan UMK tahun 2023 dilakukan dengan menggunakan data nilai pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tangerang serta tingkat inflasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya