Polda Metro Uji Coba ETLE Mobile, Ini Pelanggaran yang Banyak Dilakukan Pengendara

Mobil ETLE Mobile milik Korlantas Polri.
Sumber :
  • Korlantas Polri

VIVA Metro – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkapkan, dalam uji coba penggunaan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile, didapati banyak pengendara melakukan pelanggaran.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

"E-TLE (mobile) sudah kami uji coba, ada 11 yang kami uji coba. Iya banyak merekam pelanggaran-pelanggaran yang ada," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Desember 2022.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, belasan kamera E-TLE mobile beroperasi menyusuri jalan-jalan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Bukan cuma di Ibu Kota, tapi juga daerah penyangga. Berdasarkan hasil uji coba, pelanggar mayoritas pengendara roda dua.

Gugatan PDIP Diterima PTUN, Gayus Lumbunn: Permononan Kami Layak untuk Diproses

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman

Photo :
  • metro.polri.go.id

"(Jenis pelanggaran) tidak menggunakan helm, boncengan lebih dari tiga, sabuk pengaman, menggunakan HP, melanggar rambu, melawan arus lalu lintas. Ini kan sudah menggunakan AI soalnya, jadi secara otomatis langsung akan merekam pelanggar-pelanggar tersebut," katanya.

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Sebelumnya diberitakan, saat ini sebagian wilayah di Indonesia sudah menerapkan sistem penegakan hukum di jalan raya berbasis elektronik, atau yang lebih dikenal dengan nama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Untuk melakukan hal itu, Polri memasang kamera canggih yang bisa mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. Mereka juga mengerahkan kamera ETLE tenteng, yang bisa dipasang di mobil maupun dibawa petugas sembari patroli.

Peluncuran ETLE Tahap III

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Apabila melihat adanya pelanggaran,  petugas cukup memotret pengguna kendaraan tersebut. Nantinya, surat tilang akan dikirim ke alamat sesuai dengan registrasi nomor polisi.

Namun, hal itu ternyata tidak membuat para pelanggar lalu lintas jera. Mereka mengakalinya, dengan cara melepas pelat nomor atau memasang yang palsu.

Maraknya aksi tersebut, membuat Polri memutuskan untuk menerapkan kembali sistem tilang manual yang tadinya sempat dihentikan. Tapi, hanya untuk jenis pelanggaran tertentu saja.

“Untuk tilang manual diberlakukan yang memalsukan nopol dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dikutip dari laman NTMCPolri, Rabu, 7 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya