Tenaga Ahli Digaji Anies Rp8,2 Juta, Dinaikkan Heru Jadi Rp29,05 Juta

- Viva.co.id/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Metro - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, telah menaikkan honorarium tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang sebelumnya sebesar Rp8,2 juta menjadi Rp19.650.000.
Selain itu, ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp9.400.000 per bulan, sehingga totalnya adalah Rp29.050.000.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
- VIVA.co.id/ Zendy Pradana
Tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta
Besaran kenaikan honorarium ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.
"Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN yang terdiri atas tenaga analis kebijakan dan tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur," sebagaimana dikutip dari Kepgub Nomor 1155 Tahun 2022, Sabtu, 10 Desember 2022.
Penetapan Kenaikan Honorarium