Resmi Teken UMP 2023 Sebesar Rp 4,9 Juta, Heru Budi Janjikan Bantuan untuk Warga DKI

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Kemudian, dalam putusan Kepgub juga menyatakan bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu. Jika perusahaan melanggar ketentuan, perusahaan tersebut akan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1Januari 2023,” bunyi diktum Kepgub.

Lebih lanjut untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan kebijakan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan.

“Bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja,” demikian bunyi poin dalam isi Kepgub tersebut.