Alasan Pj Gubernur DKI Tetapkan Batas Usia Maksimal PJLP 56 Tahun

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Riyan Rizki Roshali

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan penjelasan terkait adanya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah diatur batas usia maksimal 56 tahun.

Heru menjelaskan, pembuatan Kepgub tersebut sudah mengikuti pedoman Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan yang mengatur batas maksimal usia pekerja adalah 56 tahun.

“Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun,” kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Desember 2022.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali

Heru menjelaskan, pada Pergub Nomor 212 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak diatur batas maksimal usia pegawai PJLP. 

Menurut Heru, merujuk pada perjanjian kontrak dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) rata-rata membatasi usia hingga 55 tahun.

“Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun,” ujarnya.

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Heru Budi Tegaskan ASN DKI Tak Ada WFH: Media Saja Masuk

“Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya, melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Kepala Sekretariat Presiden itu menilai jika tidak dilakukan pembatasan usia pada PJLP, nantinya Pemprov DKI akan kesulitan untuk menyiapkan asuransi kesehatan. 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Sebab, kata dia, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) hanya membatasi usia hingga 56 tahun.

“Total PJLP di Jakarta itu ada sekitar 82.000 orang. Dari jumlah itu, di atas usia 56 tahun ada sekitar 3.100 orang,” katanya.

Peringatan Heru Budi ke ASN DKI! Perpanjang Libur Lebaran Bakal Disanksi

Diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membuat kebijakan baru dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022. 

Adapun salah satu kebijakan terbaru Heru Budi yang sudah ditetapkan yakni tentang batasan usia Pegawai Jasa Layanan Perorangan (PJLP) DKI yang maksimal berusia 56 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Dalam Kepgub itu tertulis bahwa usia minimal pegawai PJLP adalah 18 tahun dan maksimal 56 tahun.

“Penyedia Jasa Lainnya Perorangan berusia paling rendah 18 tahun paling tinggi 56 tahun,” bunyi Kepgub 1095 Tahun 2022 yang dilihat pada Selasa 13 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya