- Viva.co.id/ Riyan Rizki Roshali
VIVA Metro – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jumat, 30 Desember 2022.
Menanggapi hal itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan, dia akan menunggu aturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait dicabutnya status PPKM.
“Tentunya tindak lanjutnya ada dari Pak Presiden, tadi sudah menyampaikan dan tentunya turunan dari Permendagri, nanti kami tunggu,” kata Heru Budi kepada wartawan, Jumat, 30 Desember 2022.
Kendati demikian, mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengimbau kepada masyarakat Ibu Kota agar tetap menjaga kondisi kesehatan masing-masing. “Tapi tetap semuanya menjaga kondisi kesehatan. Nanti kami tunggu poin-poin yang harus kami tindaklanjuti,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menyatakan penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Meski WHO belum menetapkan status Pandemi COVID-19 menjadi Endemi, namun Pemerintah Indonesia menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sudah sangat terkendali.
Jokowi menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Kemudian positivity rate mingguan 3,35% tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79% dan angka kematian di angka 2,39%. Menurut Jokowi angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.