Malam Tahun Baru Dilarang Nyalakan Petasan, Polri Imbau Jaga Keselamatan

Ilustrasi Malam tahun baru di Tugu Monas, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

VIVA Metro – Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengimbau agar masyarakat di wilayahnya tidak menyalakan kembang api atau petasan sebagai bentuk perayaan malam pergantian tahun 2023.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

“Tidak diperkenankan untuk menggunakan petasan yang menimbulkan masalah nanti bagi masyarakat,” kata Imam usai mengikuti apel gelar pasukan pengamanan malam pergantian tahun di Mapolrestro Depok, Sabtu 31 Desember 2022.

Imam mengatakan, malam pergantian tahun diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan banyak mengucap syukur dan berdoa serta berzikir di tempat-tempat ibadah.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Kembang api saat perayaan 4th of July

Photo :
  • rd.com

“Agar masyarakat bisa mensyukuri berakhirnya tahun 2022 dan memasuki 2023, mudah-mudahan lebih baik. Kami menyarankan banyak bersyukur berzikir di tempat-tempat rumah ibadah baik di masjid di gereja dan lain sebagainya,” kata Imam saat.

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Imam mengatakan, pada perayaan malam tahun baru 2023, sebanyak 1.423 personel gabungan mulai dari TNI, Polri, Pemerintah Kota Depok dan organisasi masyarakat akan mengamankan jalannya perayaan tersebut.

Imam melanjutkan, para petugas gabungan itu nantinya akan mengamankan beberapa titik-titik keramaian yang biasanya menjadi tempat berkumpul seperti di mall dan tempat terbuka lainnya.

“Wilayah-wilayah keramaian seperti biasa mungkin kami juga nanti akan ngiter, seperti Margonda, GDC, Cibubur, Cinere, Bojongsari dan beberapa titik yang kami anggap rawan,” kata Imam.

Jaga Keselamatan

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo juga mengatakan, Polri sudah melakukan persiapan pengamanan perayaan Malam Tahun Baru 2023 pada Sabtu malam, 31 Desember 2022. Meskipun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mencabut ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut pada Jumat, 30 Desember 2022.

“Untuk pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru sudah ada arahan dari Mabes agar jajaran betul melakukan assesmen,” kata Dedi saat dihubungi wartawan pada Jumat, 30 Desember 2022.

Ilustrasi pesta kembang api di malam tahun baru.

Photo :
  • ANTARA FOTO/M N Kanwa

Utamanya, kata dia, untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung yang harus dijaga oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia (Polri). “Harus membuat rencana pengamanan secara detail serta mempersiapkan emergency plan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi secara resmi menyatakan penghentian kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Meski WHO belum menetapkan status Pandemi COVID-19 menjadi Endemi, namun Pemerintah Indonesia menyebut kondisi COVID-19 di Indonesia sudah sangat terkendali.

Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir pandemi COVID-19 di Indonesia semakin terkendali. Data per 27 Desember 2022, jumlah kasus harian ada sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

Kemudian positivity rate mingguan 3,35 persen tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen. Menurut Jokowi, angka ini semuanya berada di bawah standar dari WHO.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut kita ini mengkaji sudah lebih dari 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat, 30 Desember 2022.

Sebagaimana diketahui, PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 lalu tepatnya di tujuh provinsi di Pulau Jawa, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Seiring berjalannya waktu, serta menyesuaikan keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, maka PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional.

Istilah-istilah PPKM pun mulai bermunculan dari yang semula PPKM Jilid Pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat. Dari istilah tersebut, masing-masing PPKM terdapat parameter pembeda yang dirincikan sehingga dapat menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.

PPKM yang paling berdampak terhadap UMKM dan masyarakat kecil adalah PPKM Darurat yang berlaku pada 3 Juli - 25 Juli 2021, dimana PPKM ini menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per harinya.

Adapun pengetatan yang diberlakukan antara lain pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan harus ditutup; restoran dan rumah makan tidak menerima makan di tempat; kemudian tempat ibadah tidak diizinkan menyelenggarakan ibadah secara berjamaah, dan lain-lain. Adanya kebijakan pengetatan tersebut tentunya berdampak pada kondisi ekonomi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya