Polisi Pastikan Malika Tidak Alami Kekerasan Seksual saat Diculik

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan
Sumber :
  • dok Polda Metro Jaya

VIVA Metro – Hasil visum yang dilakukan pihak kepolisian menyatakan tidak ada kekerasan seksual yang dialami korban kasus penculikan, Malika (6) selama dibawa kabur oleh pemulung bernama Iwan Sumarno. Ia diketahui diculik dalam kurun waktu hampir satu bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menerangkan, hasil visum yang dilakukan kepada korban di RS Polri Kramat Jati menyatakan korban hanya sedikit kurus dan kurang asupan gizi.

"Hasil visum yang telah kami dapatkan di sini memang tidak ditemukan, tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika,” ujar Zulpan dalam keterangannya di RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, Selasa, 3 Januari 2023.

Terduga pelaku penculikan bocah di Jakarta Pusat

Photo :
  • Istimewa

Zulpan menjelaksan, korban hanya terkena penganiayaan kecil berupa sentilan, dan juga tendangan yang mengenai pinggul korban.

"Berupa sentilan terhadap bibir ananda Malika dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang. Ini diperkirakan, masih kami gali," ujarnya.

Diketahui kasus penculikan bocah 6 tahun dilakukan oleh pelaku Iwan Sumarno di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 7 Desember 2022.

Pelaku membawa kabur korban dengan menggunakan bajaj yang disewanya. Jejak pelaku terakhir diketahui berada di Stasiun Kota Jakarta Barat.

Aiman Senang Kasus Soal Aparat Tak Netral Disetop, HP Diambil ke Polda Metro

Hasil pencarian yang dilakukan selama hampir satu bulan akhirnya membuahkan hasil dengan pelaku serta korban ditemukan di kawasan Cipadu, Tangerang, pada Senin 2 Januari 2022 malam.

Korban berhasil selamat dengan ditemukan berada di atas gerobak yang dibawa pelaku, korban selama ini diajak pelaku untuk mengumpulkan barang bekas dengan berkeliling.

Pengemudi Sedan Tabrak 5 Orang di BSD, 1 Diantaranya Tewas di Tempat

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan hasil penyelidikan pihaknya, keberadaan pelaku dapat diketahui.

"Dengan berbagai analisa yang kami lakukan, alhamdulillah, membuahkan hasil baik. Dan semalam bisa kami amankan, mudah-mudahan korban dalam keadaan sehat," ujarnya.

Korban Tewas Akibat Penembakan di Gedung Konser Moskow Bertambah Jadi 140 Orang
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024