Soal PJLP 56 Tahun Digantikan Anggota Keluarga, Heru Budi: Kalau Penuhi Syarat Silakan Daftar

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
Sumber :
  • VIVA/Rizki Riyan

VIVA Metro – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono tidak keberatan apabila Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI merekrut anak atau anggota keluarga pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang terkena imbas pembatasan usia maksimal 56 tahun.

Heru Budi menilai hal itu sah saja dilakukan selama persyaratan yang disiapkan terpenuhi. “Ya, kalau memenuhi syarat ya silakan daftar. Itu kan ada prosesnya, daftar di online, terus umur segala macam, silakan saja,” kata Heru Budi kepada wartawan, dikutip Jumat, 6 Januari 2023.

Mantan Wali Kota Jakarta Utara itu mengaku tidak ada memberikan arahan khusus terkait perekrutan PJLP.  Heru menegaskan, apabila anak atau anggota keluarga pegawai PJLP direkrut oleh SKPD terkait harus mengikuti seluruh rangkaian tahapan perekrutan.

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Usai Sidak Pegawai Pemprov

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Usai Sidak Pegawai Pemprov

Photo :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

“Enggak ada (mengarahkan), kalau memang jenjang prosesnya administrasi sistem terus diwawancarai, terus tes lolos, kebetulan bapaknya dulu PJLP, ya mungkin yang wawancara tidak tahu juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyebutkan, pihaknya memberikan solusi yakni penawaran kepada anggota keluarga dari PJLP yang diberhentikan untuk menjadi PJLP DLH DKI Jakarta. 

“Kalau memang mereka minta bisa digantikan  oleh anaknya, oleh keluarganya, itu bisa kami coba proses. Dengan catatan, mereka (yang diberikan penawaran) juga mau,” kata Asep dikutip Selasa, 3 Januari 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title