Bos Perusahan yang Pukuli Anaknya jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Metro – Raden Indrajana Sofiandi alias RIS, seorang yang diduga memukul dan menendang anaknya, KR, ditetapkan jadi tersangka. Hal ini diungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi.
"Iya, tersangka," ucap dia kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.
Raden ditetapkan jadi tersangka per hari Jumat pekan lalu setelah gelar perkara. Sementara itu, Raden sehari sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Nurma menambahkan, Raden belum ditahan meski sudah jadi tersangka.
Dia bakal diperiksa sebagai tersangka besok. Mantan Wakapolsek Pasar Minggu ini menyebut, Raden dijerat Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
"Tidak. Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Di dalami dulu. Yang jelas dia sudah dipanggil sebagai tersangka besok," katanya.
Ilustrasi penganiayaan.
- www.pixabay.com/bykst