Bos Perusahan yang Pukuli Anaknya jadi Tersangka, tapi Belum Ditahan

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

VIVA Metro – Raden Indrajana Sofiandi alias RIS, seorang yang diduga memukul dan menendang anaknya, KR, ditetapkan jadi tersangka. Hal ini diungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi.

Ada Banyak Cerita! Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Ungkap Proses Kelahiran Anak Perempuan Pertama

"Iya, tersangka," ucap dia kepada wartawan, Senin 9 Januari 2023.

Ria Ricis Bahas Soal Tidur Bertiga Anak, Netizen: Nifas Masa Iya Mau Pacaran Mulu

Raden ditetapkan jadi tersangka per hari Jumat pekan lalu setelah gelar perkara. Sementara itu, Raden sehari sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Nurma menambahkan, Raden belum ditahan meski sudah jadi tersangka.

Dia bakal diperiksa sebagai tersangka besok. Mantan Wakapolsek Pasar Minggu ini menyebut, Raden dijerat Pasal 76 C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Selamat! Mpok Alpa Umumkan Hamil di Usia 37 Tahun

"Tidak. Kan harus dipanggil dulu kalau itu. Di dalami dulu. Yang jelas dia sudah dipanggil sebagai tersangka besok," katanya.

Ilustrasi penganiayaan.

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial memperlihatkan seorang pria yang berlaku kasar dan kerap main tangan terhadap anak lelaki. Diketahui dalam keterangan caption, pelaku merupakan ayah kandung dari korban. Pelaku dikabarkan juga adalah bos perusahaan swasta berinisial RIS.

Berdasarkan video tersebut, terlihat pelaku jnisial  RIS mengenakan baju berwarna merah, marah dan melakukan pemukulan terhadap anaknya berinisial KR. Terlihat jelas pelaku juga memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.

"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak di bawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis caption postingan viral di Instagram, Selasa 20 Desember 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya