Kombes YBK Bakal Dihukum Berat Karena Ajak dan Fasilitasi Tersangka Lain Pakai Narkoba

Ilustrasi barang bukti narkoba.
Ilustrasi barang bukti narkoba.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA Metro – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, mengatakan bahwa anggota Baharkam Polri, Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK), bakal dijerat lebih berat dari tersangka yang lainnya. Alasannya, selain mengkonsumsi narkoba, Kombes YBK juga mengajak dan memfasilitasi tersangka lain. 

Kepala Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang, mengatakan tersangka lain dalam kasus ini ikut mengkonsumsi narkoba lantaran diajak Kombes YBK. Dimana dia yang memfasilitasi dengan menyediakan tempat dan peralatan. 

"Tidak (aktif). Tapi dia ini yang memberatkan adalah dia mengajak dan memfasilitasi perempuan berinisial R," ujar dia kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.

Tiga orang tersangka lain dalam kasus yang membelit Kombes YBK, adalah perempuan bernama Novi Prihartini alias Revi, Dedi Rusmana alias Bacing, dan Erry Wahyudi alias Bode alias Bodong. 

Lalu, ada 2 wanita lain yang terlibat dalam kasus ini tapi tak jadi tersangka. Mereka cuma berstatus saksi dan hanya dilakukan direhabilitasi. Keduanya adalah Putri Nendi Irawan dan Kania Sarungallo.

"Masih ada satu DPO lagi berinisial A aliran Andi," ucapnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, status dari Komisaris Besar Polisi Yulius Bambang Karyanto (YBK) dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya, telah naik jadi tersangka. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Halaman Selanjutnya
img_title