Diduga Bebaskan Tersangka Narkoba, Polres Jaksel Digeruduk

Massa geruduk Polres Metro Jakarta Selatan
Massa geruduk Polres Metro Jakarta Selatan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Metro – Polisi diduga membebaskan tersangka penyalahgunaan narkoba berinisal NN tanpa proses hukum yang jelas. Pasalnya, belakangan di media sosial ramai soal NN yang diduga sudah bebas dan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial Tiktok.

Padahal, pada 23 Desember 2022 lalu, Polres Metro Jakarta Selatan berjanji bakal mendalami kasus produksi tembakau sintetis yang membelit NN. Dia diduga memproduksi barang haram itu sebanyak 37,5 kilogram dan ditangkap oleh aparat Polsek Pesanggarahan pada 23 Juni 2021 lalu. Atas hal ini, Markas Polres Metro Jakarta Selatan lantas digeruduk massa yang tergabung dalam Forum Anti Penyalahgunaan Napza (Forza).

"Upaya (protes) ini guna menjaga pamor Polri agar tetap presisi, akibat ketidakprofesionalan oknum Polsek Pesanggrahan yang tidak menahan tersangka NN dengan BB 37,5 kg. Apalagi ada indikasi dugaan kerjasama antara penyidik dan kuasa hukum,” kata Ketua DPP Forza, Donny Haryanto kepada wartawan, Jumat 20 Januari 2023.

Pihaknya meminta polisi mengusut tuntas kasus yang diduga ada permainan. Donny mengklaim sudah mengadukan hal ini ke Propam Mabes Polri pada 16 Januari 2023 lalu. Tapi, laporan tersebut belum ada perkembangan. Dia mengatakan, kasus narkoba sudah jadi momok besar bagi negeri. Sehingga, dirinya berharap tak ada oknum penegak hukum yang terlibat.

“Akan jadi apa negeri ini, jika para bandar narkoba tersebut malah tidak dihukum. Kok yang dihukum hanya para pengguna saja,” katanya.