Kombes Latif: Kendaraan Pelat RF Tak Istimewa, Kalau Melanggar Tetap Ditindak

 Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman
Sumber :
  • VIVA / Yeni Lestari

VIVA Metro – Penggunaan pelat nomor RF seringkali disalahgunakan oleh beberapa pengemudi masyarakat sipil untuk bersikap arogan di jalan. 

Progres Pembangunan Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 1 Capai 83,85 Persen

Menyikapi kejadian tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan pihaknya telah memberhentikan sementara pembuatan pelat RF sejak November 2022 lalu. 

Ilustrasi pelat RFS.

Photo :
  • Istimewa
Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

"Bulan November kemarin sudah kita hentikan (penerbitan plat nomor RF)," ujar Latif kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini juga mengungkapkan alasan diberhentikan yaitu karena pihaknya ingin mendata kembali para pengguna pelat nomor tersebut.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

"Untuk penertiban kembali, mereview kembali, kita ingin mendata kembali," kata dia.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman

Photo :
  • VIVA/ Foe Peace Mayel

Latif menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan keistimewaan terhadap pelat khusus tersebut saat dijalan. Oleh sebab itu, lanjut Latif, apabila terbukti melanggar pihaknya tidak akan segan untuk menindaknya. 

"Kendaraan khusus RF, nomor rahasia, nomor khusus, ini sebetulnya tidak ada perlakuan privilage terhadap pelanggaran lalu lintas. Karena itu bukanlah kendaraan yang mendapat prioritas sehingga tidak ada keistimewaan dan tetap ditindak jika melanggar," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, mobil dengan pelat khusus RF paling banyak melakukan pelanggaran di dalam jalan tol. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Mobil dengan pelat ini disebut kebanyakan melakukan pelanggaran melintasi bahu jalan di dalam jalan tol. Dia menegaskan bahwa bahu jalan di tol cuma boleh dilintasi apabila pengendara ini sedang dalam keadaan darurat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman

Photo :
  • metro.polri.go.id

"Untuk RF yang sudah kami datakan, jenis pelanggaran paling banyak adalah khususnya menggunakan bahu jalan. Kami menghimbau betul bahu jalan itu digunakan betul-betul untuk emergency," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur tersebut menegaskan, mobil dengan pelat RF bukan berarti bebas melanggar aturan lalu lintas yang ada di jalan. Dia mengklaim, semua mobil dengan "pelat dewa" yang melakukan pelanggaran pasti ditindak.

"Dan pengguna RF ini bukan untuk bebas melakukan pelanggaran, tidak. Mereka kami tindak, kami tilang waktu itu, saat ini kami lakukan peneguran selalu," katanya.

Latif menambahkan, hak mobil pelat RF sama dengan pengendara lain yang ada di jalan. Menurut dia, masyarakat bisa melapor ke jajarannya apabila mendapati mobil pelat RF yang seenaknya di jalan untuk kemudian langsung ditindak oleh petugas.

"Itu nopol khusus digunakan, karena dia mempunyai nopol mobil dinas. Tapi, mereka hak dan kewajiban di jalan sama, tidak ada bedanya," katanya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran meminta jajarannya untuk tidak ragu menindak pelanggaran lalu lintas (lalin) yang dilakukan pengemudi mobil dengan pelat RF.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya