Tingkatkan Pengawasan, Imigrasi Terapkan Autogate di Terminal Internasional Bandara

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat perlintasan warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) dari dan menuju luar negeri pada tahun 2022 mencapai 6 juta orang. Angka tersebut merupakan kabar baik pascapandemi COVID-19.

Imigrasi Bali Tahan Paspor Hyoyeon Girls Generation, Bomi Apink hingga I.O.I Im Nayoung

Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengatakan, selama tahun 2022 sekitar 6 juta orang melintas dari dan menuju luar negeri. Dia merinci, untuk jumlah orang yang masuk dari luar negeri mencapai 3,6 juta. Sementara, untuk jumlah orang yang keluar atau menuju luar negeri sebanyak 3,8 juta.

"Pergerakan dari dan luar negeri saat ini cukup banyak. Maka dari itu, kita harus selaraskan dengan teknologi yang ada saat ini. Kita juga harus memperketat pengawasannya," katanya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Kamis, 26 Januari 2023.

Bule Jerman Serang Penjaga Vila di Bali Usai Ditagih Nunggak Sewa 4 Bulan

Layanan autogate di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Peningkatan pengawasan itu dilakukan dengan memberikan layanan autogate di Terminal 2 area kedatangan dan keberangkatan internasional. Dengan layanan tersebut, para calon penumpang lebih mudah melakukan check in pemeriksaan keimigrasian lebih cepat.

Aniaya Pecalang di Bali, Polisi Tangkap Dua Bule Amerika

"Untuk fasilitas ini lebih canggih dari yang sebelumnya, karena selain cepat, autogate ini juga dilengkapi dengan biometrik untuk melihat catatan kriminal si penumpang," ujarnya.

Autogate dapat digunakan bagi pemegang paspor elektronik maupun nonelektronik. Selain memberi pengalaman pelayanan contactless, kamera pengenal wajah pada mesin ini juga terhubung dengan sistem pencegahan dan penangkalan Imigrasi untuk mendukung penegakan hukum keimigrasian.

Suasana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Selain autogate, pihak imigrasi di wilayah Tangerang, Banten juga meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) JAWARA, yang diperuntukkan bagi seluruh hotel atau penginapan untuk melaporkan langsung bila ada WNA yang menginap.

"APOA JAWARA ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 72 (2). Dimana pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai orang asing yang menginap di tempat penginapannya, jika diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Banten, Ujo Sujoto.

Dimana, aplikasi ini memudahkan pihak imigrasi untuk bisa mengatahui catatan dari WNA yang sedang menginap di Indonesia, khususnya Tangerang, Banten.

"Sebagai pengawasan orang asing dengan pendekatan persuasif. Juga untuk mewaspadai potensi terjadinya tindak pidana keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, pemalsuan dokumen, perdagangan orang dan lain sebagainya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya