Bripka HK Akhirnya Jadi Tersangka KDRT Usai Selingkuhi Istrinya

Ilustrasi oknum polisi.
Ilustrasi oknum polisi.
Sumber :
  • Antara FOTO.

VIVA Metro – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan sebagai tersangka salah satu anggota Polsek Pondok Aren, Bripka HK usai dilaporkan sang istri berinisial IS. Hal itu terkait perselingkuhan hingga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Hasil interogasi dengan Bripka HK bahwa benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis, 26 Januari 2023 malam.

Dalam hal itu, Trunoyudo mengatakan bahwa Bripka HK bakal dikenakan pasal 45 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Ilustrasi polisi.

Ilustrasi polisi.

Photo :
  • Istimewa.

"Saat ini ditangani oleh Subdit Renakta Unit IV Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa sebagai tersangka tanggal 24 Januari 2023," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum IS, Tris Haryanto mengatakan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), penyidik saat ini tengah menyusun berkas perkara Bripka HK untuk segera dilimpahkan.

"Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum PMJ tanggal 25 Januari 2023, menyampaikan bahwa Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai TSK kemudian Penyidik akan segera melakukan Pemberkasan dan Tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten," beber dia.

Halaman Selanjutnya
img_title