3 Fakta Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi Malah Jadi Tersangka

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Kasus kecelakaan yang dilakukan oleh Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono kepada mahasiswa Universitas Indonesia Muhammad Hasya Atalla menemukan titik terang. Polisi akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Polri Bakal Keluarkan Red Notice 2 Tersangka TPPO Ribuan Mahasiswa ke Jerman

Namun yang mengejutkan adalah, korban yang ditabrak oleh Eko yakni Hasya yang malah menjadi tersangka dalam kasus ini. Hasya sendiri sudah meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Ilustrasi olah TKP

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno
Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Berikut fakta-fakta mengenai kasus tersebut, di antaranya:

1. Pengacara ungkap status tersangka

Polisi Sebut Kecelakaan Beruntun di GT Halim Libatkan 9 Kendaraan

Tim advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari mengatakan,
terkait Hasya bisa jadi tersangka, ia meminta hal itu ditanyakan ke polisi. 

"Iya, kami mengkonfirmasi hal tersebut," kata dia kepada wartawan, Kamis 26 Januari 2023. 

2. Surat dari polisi

Police line atau garis polisi.

Photo :
  • The Associated Press.

Penetapan status tersangka terhadap Hasya diketahui pasca pihaknya mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perihal kasus kecelakaan itu

Surat tersebut dilampirkan bersama Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) buntut Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Tapi, karena Hasya meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan. 

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya. 

3. Polisi belum komentar

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengatakan bakal menjelaskan perihal perkembangan kasus ini. 

Sebelumnya, seorang mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah tewas karena diduga jadi korban tabrak lari di kawasan Jakarta Selatan.  

Berdasarkan gambar yang diterima, Hasya tewas usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam narasi foto itu, disebut Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri menggunakan sebuah mobil sport merek Pajero. Polisi menyampaikan terduga pelaku sudah diperiksa dan selalu melakukan wajib lapor setiap pekan.   

"Diperiksa, malah dia lakukan wajib lapor absensi mingguan. Wajib lapor hari kamis," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Joko Sutriono kepada wartawan, Sabtu, 26 November 2022. 

Polisi juga sudah meminta keterangan saksi-saksi. Salah satunya adalah rekan korban yang juga naik sepeda motor di belakang korban sebelum yang bersangkutan kecelakaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya