Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Jadi Tersangka, Polisi: Dia yang Sebabkan Kecelakaan

- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA Metro - Polda Metro Jaya menjelaskan alasannya menetapkan status tersangka terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dalam kasus kecelakaan. Kasus kecelakaan itu juga melibatkan pensiunan polisi yakni AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan Eko Setia tak bisa jadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut dia, penetapan tersangka terhadap korban yang sudah meninggal tersebut karena jadi penyebab kecelakaan tersebut.
"Jadi, gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Januari 2023.
Dia bilang karena kelalaiannya dalam berkendara sepeda motor membuat kecelakaan yang menyebabkan tersangka meninggal dunia. Ia mengatakan korban kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motornya.
"Pertama dia kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda moror. Malam itu dia berjalan tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh sendiri. Dan, dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," jelas Latif.Â
Pun, dia menambahkan Eko Setia saat itu berada di jalur yang tepat dalam mengemudikan kendaraan mobilnya