Mahasiswa UI Tewas Jadi Tersangka, Polisi: Kalau Belum Puas, Bisa Ajukan Praperadilan

- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA Metro - Keluarga dari almarhum mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah dipersilahkan polisi untuk mengajukan langkah praperadilan. Polisi menyampaikan demikian bila pihak keluarga tak puas hasil penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Hasya jadi tersangka. Sementara, pengendara mobil yakni purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang diduga menabrak Hasya tak jadi tersangka. Menurut polisi, Hasya lalai dan kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya.
"Dalam proses ini kalau pihak sana belum puas bisa mengajukan praperadilan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
Latif menambahkan, upaya praperadilan bisa dilakukan jika pihak keluarga Hasya punya bukti baru terkait kasus ini. Kata Latif, pihaknya siap untuk menghadapinya.
"Ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," katanya.
Sebelumnya, Latif menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap Hasya yang sudah meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Dia mengatakan dari keterangan saksi dan bukti yang dikumpulkan, kecelakaan maut itu disebabkan oleh Hasya yang juga korban. Latif menyebut mahasiswa UI itu lalai dalam berkendara.