Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan AKBP Jadi Tersangka, Orang Tua Ungkap Kejanggalan

Orang tua dari Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Orang tua mahasiswa UI M Hasya Attalah Syaputra, korban tewas tewas dalam kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW, mengaku kecewa dengan penetapan putranya yang sudah meninggal dunia sebagai tersangka kasus kecelakaan. 

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Pihak keluarga justru merasakan adanya kejanggalan dalam penetapan Hasya sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan putranya tersebut.

Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan pihak keluarga Hasya sebelumnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan kecelakaan yang dialami Hasya, setelah almarhum dimakamkan pada 19 Oktober 2022.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Diketahui Hasya tewas usai terlibat kecelakaan pada Kamis 6 Oktober 2022.

"Orang tua Hasya mendatangi Polres Jaksel, yang kemudian memperoleh informasi sudah ada LP yang dibuat atas inisiatif polisi yaitu Nomor: LP/A/585/X/2022/SPKT SATLANTAS POLRES METRO Jakarta Selatan tanggal 7 Oktober 2022 (LP 585)," kata Gita dalam keterangannya di Gedung UI Salemba Jakarta Pusat, Jumat 27 Januari 2023.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Ilustrasi Polisi olah TKP kecelakaan

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Namun menurut Gita, orang tua Hasya tetap ingin membuat laporan polisi tersendiri. Laporan akhirnya diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan No. 1497.X/2022/LLJS (LP 1497). Namun, laporan orang tua Hasya itu tidak ada tindak lanjut.

"Hingga saat ini, LP 1497 tersebut tidak ada tindak lanjut dari Polisi. Sebaliknya, terhadap LP 585 telah ditindaklanjuti oleh pihak Polres Jaksel meski terdapat beberapa hal yang dilaksanakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Gita kembali menegaskan bahwa pihak keluarga Hasya merasakan adanya kejanggalan dalam proses penyidikan polisi atas kasus kecelakaan yang menewaskan anak sulungnya.

Hal itu dilakukan pihak keluarga usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyatakan kasus itu dihentikan karena Hasya sebagai tersangka meninggal dunia.

"Dikarenakan terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penyelidikan polisi di Polres Jaksel, tim kuasa hukum keluarga Hasya mengirimkan surat gelar perkara Khusus tanggal 13 Januari 2023, yang diterima oleh Polres Jaksel di hari Senin (16 Januari 2023)," ujarnya.

"Tanpa informasi apapun, Selasa 17 Januari 2023, tim kuasa hukum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), perkara Kecelakaan Lalu Lintas No. B/42/I/2023/LLJS, tanggal 16 Januari 2023. Surat disertai lampiran Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023, pada intinya menyatakan penghentian LP 585 dihentikan karena Tersangka dalam tindak pidana tersebut telah meninggal dunia. Hasya ternyata telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dirinya meninggal dunia," ungkapnya

Gita mengatakan, pihak keluarga Hasya juga kembali mendapatkan SP2HP. Namun, ada perbedaan pada SP2HP yang kedua itu.

"Perbedaannya adalah, SP2HP yang diterima di sore hari oleh keluarga belum terdapat stempel Satlantas Polres Jaksel. Sementara yang malam hari, SP2HP itu sudah dibubuhi stempel Satlantas Polres Jaksel," ujarnya.

Dalam kasus kecelakaan tersebut, oleh Polisi, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Yang berbunyi : Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Gita kemudian merujuk dalam hal kecelakaan terdapat pada pasal 310 pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

"Konstruksi SP3 Polres Jaksel tersebut sudah jelas, Hasya yang merupakan Korban dalam tindak pidana tersebut, telah dijadikan Tersangka. Sedangkan terduga pelaku sebagai pihak yang melindas Hasya tidak dikenakan masuk dalam kategori tersangka. Dengan demikian, Polres Jaksel telah memposisikan Hasya meninggal dalam laka tunggal," ujarnya.

Gita memberi catatan dalam kasus ini juga tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap ESBW dalam kecelakaan tersebut, yang bahkan tidak dites urine oleh kepolisian.

Dalam kasus ini, pihak keluarga hanya mempertanyakan perilaku ESBW yang merupakan pensiunan Polri tapi justru dinilai mengabaikan rasa kemanusiaan.

"Tidak ada tindak lanjut pemeriksaan terhadap pelindasan tubuh Hasya dalam kejadian tersebut. Bahkan, tidak ada proses terhadap tindakan terduga pelaku yang dengan secara sadar menolak membantu memberikan pertolongan kepada Hasya yang saat itu dalam kondisi sekarat," ujarnya.

Terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mempersilahkan keluarga dari almarhum mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah untuk mengajukan langkah praperadilan, bila pihak keluarga tak puas hasil penyelidikan kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya. 

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Hasya jadi tersangka. Sementara, pengendara mobil yakni purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang diduga menabrak Hasya tak jadi tersangka. Menurut polisi, Hasya lalai dan kurang hati-hati saat mengendarai sepeda motornya.

"Dalam proses ini kalau pihak sana belum puas bisa mengajukan praperadilan," kata Kombes M. Latif Usman di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Latif menambahkan, upaya praperadilan bisa dilakukan jika pihak keluarga Hasya punya bukti baru terkait kasus ini. Kata Latif, pihaknya siap untuk menghadapinya. "Ada mekanisme hukumnya tentu berdasarkan alat bukti baru yang dimiliki para pihak," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya