Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Ortu Hasya Ngaku Diminta Damai

Orangtua Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Metro - Orangtua dari mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah merasa aneh putranya yang tewas malah ditetapkan sebagai tersangka. Hasya tewas dalam kecelakaan karena diduga tertabrak pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono

Sosok Abu Shujaa, Komandan Perang Al Quds yang 'Bangkit' dari Kematian

Ibunda Hasya, Dwi Syafiera Putri atau Ira mengatakan pihak kepolisian sebelumnya sempat meminta berdamai saat mediasi. Tapi, saat mediasi itu, Ira mengaku dipisahkan dari tim kuasa hukumnya.

Dia mengatakan, ketika itu, dirinya di hadapkan ke beberapa petinggi polisi di kantor Ditgakkum Lantas Polda Metro Jaya. Saat itu, beberapa perwira polisi memaksa dirinya dan pihak Hasya agar berdamai lantaran posisi Hasya lemah dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Fakta-fakta Dua Helikopter AL Malaysia Tabrakan di Udara, 10 Orang Tewas

"Sudah, Bu. Damai saja. Karena posisi anak ibu 'sangat lemah," kata Ira menirukan perkataan salah satu petinggi polisi dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023.

2 Helikopter AL Malaysia Tabrakan saat Latihan, Menhan Minta Video Kecelakaan Tak Disebarluaskan

Ira mengaku heran posisi menyebut posisi anak lemah. Padahal, Hasya tewas akibat kecelakaan lalu ditetapkan status tersangka, 

Pun, saat mediasi, ia merasa seolah seperti disidang oleh beberapa perwira Polri.

"Saya sih nggak bilang (saat itu) kami diintimidasi, tetapi saya merasa kami berdua seperti disidang saat proses mediasi," lanjut Ira.

Sementara, kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari mentatakan pihak keluarga hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

Dalam SP2HP itu terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," ujarnya.

Orang tua dari Hasya, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak pensiunan polisi

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Penjelasan Polda Metro

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan alasan status Hasya jadi tersangka meski tewas. Menurut Latif, Hasya lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

"Jadi dia menghilangkan nyawa sendiri karena kelalaian sendiri," ujar Latif dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.

Latif menjelaskan, Hasya saat kejadian juga kurang hati-hati dalam mengendarai sepeda motornya pada 6 Oktober 2022.

Dia menambahkan, dari keterangan saksi dan pemeriksaan bukti, saat itu situasi jalan sedang licin karena hujan. Sementara, motor yang dikendarai Hasya melaju dengan kecepatan lebih kurang 60 kilometer per jam.

Lalu, tiba-tiba, ada kendaraan di depan Hasya yang hendak belok ke kanan. Saat itu, Hasya mengerem mendadak dan membuatnya tergelincir dan jatuh ke kanan.

"Bersamaan dengan itu, ada kendaraan yang dinaiki saksi, yaitu Pak Eko (pengendara Pajero). Pak Eko sudah tidak bisa menghindar," ujar Latif.

Menurut Latif, purnawirawan polisi bernama Eko tak bersalah. Sebab, dia berkendara sudah di jalur yang benar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya