- VIVAnew/Aries Setiawan
VIVAnews - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) membantah pegawai Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Serpong, Tangerang, telah menjual barang bukti ephedrine dan kafein. Bahan kimia ini dikenal sering dipakai untuk pembuatan narkoba.
“Tidak benar ada transaksi penjualan ephedrine dan kafein yang merupakan barang bukti limpahan dari Kejaksaan Negeri Tangerang. Karena memang tidak ada jenis itu,” kata Lukman Hakim, Wakil Kepala LIPI, di Jakarta, Jumat 11 Juni 2010.
Menurut Lukman Hakim yang benar adalah staf Puspitek Serpong hanya menjual jenis soda abu. Bahan kimia ini dijual ke pasar setelah melalui proses sterilisasi agar aman setelah pindah tangan.
Sebelumnya diberitakan, dua pegawai Puspitek, masing-masing seorang peneliti berinisal SP dan karyawan berinisial MM diperiksa anggota Satuan Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya diduga menjual ephedrine dan kafein yang merupakan sitaan kejaksaan dari pabrik ekstasi di Tangerang. LIPI seharusnya langsung memusnahkan alat bukti setelah kejaksaan menyerahkannya.
Selanjutnya Lukman menceritakan bagaimana staf Puspitek bisa menjual barang bukti ke pasar. Pada waktu itu, barang sitaan yang diserahkan Kejari kepada Puspitek mencapai 27 drum. Karena jumlahnya banyak, alat bukti ini akan dimusnahkan secara bertahap mulai 22 Mei 2010 sampai pertengahan Agustus 2010.
“Untuk pemusnahan barang bukti itu, diperlukan biaya yang sangat besar,” katanya. “Kami bingung, akhirnya bahan kimia yang aman dijual lagi ke pihak ketiga. Hasilnya untuk menutup biaya pemusnahan.”
Lukman menekankan bahwa seluruh proses penjualan barang bukti atas sepengetahuan Kejari Tangerang. (umi)