Polda: Klarifikasi LIPI Tak Sepenuhnya Benar

Komisaris Besar Boy Rafli Amar
Sumber :
  • Sandy Mahaputra/VIVAnews

VIVAnews – Polda Metro Jaya menilai klarifikasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terkait dugaan keterlibatan staf Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Serpong, Tangerang, dalam kasus penjualan barang bukti berupa ephedrine dan kafein, tidak sepenuhnya benar. Bahan kimia ini dikenal sering dipakai untuk pembuatan narkoba.

“Kami tidak mungkin menangkap orang tanpa ada saksi dan alat bukti. Dari alat bukti yang ada memang diketahui ephedrine dan kafein itu dijual oleh kedua oknum (Puspitek) kepada pengecer,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, Jumat 11 Juni 2010.

Boy menambahkan siapapun tidak boleh menjual barang bukti hasil kejahatan dan hal itu sudah diatur secara ketat dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Itu yang jadi dasar kami untuk melakukan penangkapan,” kata Boy Rafli.

Sebelumnya diberitakan, dua pegawai Puspitek, masing-masing seorang peneliti berinisal ST (sebelumnya disebutkan SP) dan karyawan berinisial MM diperiksa anggota Satuan Narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya diduga menjual ephedrine dan kafein yang merupakan sitaan kejaksaan dari pabrik ekstasi di Tangerang. LIPI seharusnya langsung memusnahkan alat bukti setelah kejaksaan menyerahkannya.

Tadi pagi, Lukman Hakim, Wakil Kepala LIPI, telah membantahnya. Dia mengatakan tidak ada bahan kimia ephedrine dan kafein dalam barang bukti yang diserahkan Kejari Tangerang.

Yang benar, kata Lukman, staf Puspitek Serpong hanya menjual jenis soda abu. Bahan kimia ini dijual ke pasar setelah melalui proses sterilisasi agar aman setelah pindah tangan. Proses penjualan inipun sepengetahuan Kejari. Soda sabu dijual dan hasilnya untuk membiayai pemusnahan barang bukti karena pada waktu itu dananya minim.

Menanggapi alasan penjualan barang bukti hasil kejahatan karena dananya untuk menutup biaya pemusnahan alat bukti, Boy Rafli mengatakan, “Itu harusnya tanggung jawab kejaksaan. Karena untuk pemusnahan itu wewenang kejaksaan. Nanti kami akan tanya ke kejaksaan apakah mereka tahu barang itu diijual.”

Selanjutnya, Boy Rafli menambahkan kendati dibantah LIPI, proses hukum terhadap kedua staf Puspitek Serpong tetap akan berlanjut.

Film 13 Bom Raih Penghargaan Internasional, Sutradara Angga Sasongko Bangga
Masyarakat Dubai Main Jetski Saat Banjir (Doc: TikTok)

Heboh Warga Dubai Asyik Main Jet Ski saat Kebanjiran, Warganet: Baru Mau Kirim Mi Instan

Meski dilanda banjir untuk pertama kalinya setelah 75 tahun, warga Dubai, khususnya di kawasan Al Barsha terlihat menikmati momen kebanjiran di wilayah tersebut.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024