Hasya Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Kompolnas Sarankan Polisi Minta Keterangan Ahli

Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Metro - Ketua Harian Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto menyampaikan pihaknya ada beri rekomendasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra.

Satu Jenazah Korban Kecelakaan KM 58 Tol Cikampek Teridentifikasi Wanita asal Bogor

"Memang ada beberapa hal yang kami usulkan dan kami sudah sampaikan kepada Dirlantas untuk ditindaklanjuti," kata Benny kepada wartawan, Rabu 1 Februari 2023.

Dia mengatakan ikut memahami perasaan keluarga korban yang meninggal dunia. Namun, menurutnya, dalam kasus ini mesti merujuk aturan hukum yang sudah ada.

Kisah Pilu Kakak Adik Korban Kecelakaan Tol Cikampek hingga Gran Max Maut Sudah 4 Kali Pindah Tangan

Benny mengatakan salah satu rekomendasinya yaitu pihak keluarga Hasya melaporkan kasus kematian anaknya. Selebihnya, Benny menyebut rekomendasi sangat teknis. 

Terpopuler: Kakak Beradik Korban Kecelakaan Tol Cikampek, Penyamaran Polisi Tangkap Pengedar Ganja

Lebih lanjut, dia mengatakan, langkah terdekat pihaknya bakal memantau rekonstruksi ulang yang bakal digelar bersama beberapa pihak yang hadir dalam rapat bersama hari ini. Kata Benny, Kompolnas ingin memastikan kasus ditangani secara profesional.

"Tentunya rekomendasi ini sangat teknis ya, tapi kalau nggak dijawab salah juga. Jadi, beberapa hal teknis dalam hal penyidikan ini. Kami berikan masukan ini berangkat dari masalah yang disuarakan oleh keluarga," tuturnya. 

Dia menyampaikan saran perlunya meminta keterangan ahli terkait protes keluarga korban terhadap AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, pensiunan polisi yang diduga menabrak Hasya. Keluarga Hasya heran mengapa Eko Setia tak menolong korban ke rumah sakit.

"Kenapa sih orang yang tidak menolong korban ini sampai akhirnya meninggal kok tidak dikenakan sanksi hukum," lanjutnya.

"Oleh sebab itu, tentunya kami dari Kompolnas sarankan untuk ada pemeriksaan ahli kalau orang selama 30 menit dibiarkan dalam kondisi seperti itu dibanding kalau langsung ditolong dan bawa ke RS itu gimana," ujarnya.

Ortu bersama foto Muhammad Hasya Attalah

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Sebelumnya, Polda Metro Jaya beri penjelasan terkait kasus tewasnya Hasya Atallah, mahasiswa UI yang tewas tertabrak purnawirawan Polri, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono. Meski tewas, Hasya malah jadi tersangka sehingga kasus itu ditutup.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman menyampaikan alasan Hasya jadi tersangka dalam kasus ini. Menurut dia, penyebab terjadinya kecelakaan karena Hasya yang dianggap lalai. 

Dia bilang bukan AKBP (purn) Eko yang menabrak Hasya. Sebab, Eko disebutnya sudah berada di jalur yang benar.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," kata Latif di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Latif mengatakan, dalam kasus ini Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya. Malam saat kejadian, Hasya berjalan kemudian tiba-tiba karena ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan laju roda duanya.

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi," tuturnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya