Aneh, Pajero Maut Pensiunan Polisi yang Tewaskan Hasya Mahasiswa UI Berubah Warna

Rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang tewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro - Mobil Mistubishi Pajero Sport milik purnawirawan Polri, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono yang dipakai saat kecelakaan maut menewaskan Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), berubah warna jadi putih. Hal itu diketahui saat rekonstruksi ulang hari ini.

Padahal, saat kejadian diketahui mobil tersebut berkelir hitam. Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan Eko merubah cat mobilnya pasca kasus kecelakaan yang dinyatakan sudah dihentikan.

"Itu karena kemarin sudah SP3. Kendaraan ini (warnanya) dikembalikan. Nanti motor juga akan kita kembalikan," ujar dia kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.

Meski berbeda warna, namun nomor polisinya masih sama. Nomornya yaitu B 2447 RFS. Eks Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan Eko baru bisa mengambil mobilnya pasca proses hukum kasus kecelakaan Hasya dinyatakan dihentikan. Kemudian, dia melepas stiker warna hitam yang terpasang di mobil saat kejadian.

"Sehingga kemarin sudah diambil pemiliknya (Eko Setia) itu (stiker) dilepas. Tapi nomor pelat sama semua cuma warna aja," katanya.

Kesaksian Ojol

Dalam rekonstruksi ulang, diketahui seorang driver ojek online (ojol) bernama Agus menceritakan saat dirinya menolong Hasya yang terlibat kecelakaan dengan AKBP Eko Setia Budi Wahono. Agus mengaku saat menolong korban, dirinya tidak melihat adanya luka pada tubuh korban.

"Yang terjadi disini korban sudah dipinggir sama Pak (Eko). itu tadi sudah di situ saya segera telepon ambulans. Ambulans segera meluncur kemari," ujar Agus.

Pun, saat rekonstruksi ulang, Agus memerankan adegannya menolong Hasya. Dia sempat mengangkat korban ke dalam mobil ambulans bersama Eko. Pasca diangkat, dirinya mengatakan ikut ke Rumah Sakit. Saat jaket korban dibuka di RS, Agus mengatakan juga tidak ditemukan adanya darah.

"Kalau kondisi korban saya pribadi buka di Rumah Sakit. Saya buka jaketnya nggak ada luka-luka, di pinggang, kepala nggak ada, nggak ada darah sedikit pun," katanya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya. Sementara, pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Sementara, kondisi saat itu tengah hujan.

Seorang sopir ojek online (ojol) bernama Agus mengungkap saat dirinya menolong mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri,  membuat kecelakaan ini terjadi.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.

MPMInsurance Ungkap Perlindungan Asuransi Kecelakaan yang Banyak Orang Belum Tahu

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

BEM UI Kawal Kasus

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Kecelakaan yang menewaskan Hasya Athallah Saputra berujung penetapan status tersangka juga disorot Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Mereka menyatakan sikap tegas dan sepenuhnya mendukung penuh langkah yang diambil oleh pihak keluarga korban. 

BEM UI mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan juga menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. Berdasarkan surat ‘RILIS SIKAP’ BEM UI dalam unggahan di akun Instagram @bemui_official, status tersangka Hasya dikritisi mereka.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Memang kewenangan menuntut pidana dapat dihapus apabila yang tersangka meninggal dunia. Namun hal ini bukan berarti dapat ditetapkan status tersangka pada korban yang telah meninggal dunia, sehingga penetapan SP3 tersebut menjadi tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya dan sarat kepentingan-kepentingan tak kasat mata.” demikian tulis BEM UI dalam surat ‘RILIS SIKAP’ dengan tagar #kamiBersamaHasya
 

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024