Teddy Minahasa 'Cium Aroma' Ada yang Mau Tamatkan Karier Cemerlangnya di Polri

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya
Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjenpol Teddy Minahasa langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan usai dengarkan dakwaan JPU dalam sidang perdananya, di pengadilan negeri Jakarta Barat,  Kamis 2 Februari 2023.

Salah satu kuasa hukum Teddy, mengatakan bahwa Teddy tidak habis pikir ada orang yang ingin menggulirkan kariernya dengan menjeratnya atas kasus narkoba.

"Bahwa jika berbicara mengenai dakwaan yang disusun penuntut umum, yang mana disusun berdasarkan berkas penyidikan, justru ditemukan fakta hukum bahwa barang bukti narkotika tidak pernah ditemukan pada diri terdakwa,” kata dia.

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya

Terdakwa kasus peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa bersama tim kuasa hukumnya

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

“Namun terdakwa justru 'dipaksakan' untuk dihadapkan dengan pasal-pasal penyalahgunaan narkotika dengan menggunakan barang bukti narkotika yang jelas-jelas dimiliki oleh Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti alias Anita, sehingga cukup beralasan bagi terdakwa untuk mempertanyakan siapakah yang ingin 'menamatkan' karier cemerlang terdakwa?" ujar salah satu kuasa hukum Teddy Minahasa saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 2 Februari 2023.

Di hadapan majelis hakim tim kuasa hukum kemudian menjabarkan beberapa prestasi yang sempat diraih Teddy selama 30 tahun berkarier di Kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title