Pemprov DKI Tambah 6 Lokasi Parkir Tarif Tertinggi, Sasar Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

- VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti
VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah enam lokasi parkir tarif tertinggi, yakni Rp7.500 per jam berlaku progresif dengan menyasar kendaraan bermotor jenis mobil yang tidak lulus dan belum uji emisi.
"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Jumat.
Untuk mobil yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif, yakni Rp5.000 per jam.
Menurut dia, upaya itu dilakukan untuk pengendalian lalu lintas sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Ilustrasi - Ribuan motor parkir di salah satu pusat perbelanjaan di Jaksel.
- ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, kata dia, data nomor polisinya tercatat di sistem sehingga ketika kendaraan itu masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi kendaraan tersebut sudah lulus atau tidak lulus atau bahkan belum uji emisi.
"Kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," ujar Syafrin.