Kombes Trunoyudo Bicara Progres Laporan Keluarga Mahasiswa UI ke Pensiunan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku akan mendalami laporan yang dilayangkan keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah, terhadap pensiunan pensiunan polisi, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono soal dugaan lalai memberi pertolongan.

Bubarkan Tawuran, 2 Polisi di Padang Malah Ditabrak Ambulans yang Sopirnya Positif Sabu

"Tentu kita akan melakukan proses pendalaman terkait dengan laporan ibunda dan ayahanda Hasya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 3 Februari 2023.

SNBP Tahun 2024, USU Terima 2.244 Mahasiswa Baru

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut mengatakan, hasil rekonstruksi ulang kemarin pun bakal jadi bahan rujukan guna proses pendalaman laporan tersebut. Sehingga, pihaknya masih menunggu hasilnya rampung.

"Hasil rekonstruksi untuk menjawab itu," katanya.

Polri Ungkap Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Banyak Terlilit Utang

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah, tidak dihadiri pihak keluarga hari ini.

Ternyata, pihak keluarga Hasya datang ke Polda Metro Jaya guna membuat laporan polisi terhadap pensiunan purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono terkait kematian Hasya. Laporan diterima dengan nomor laporan 589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," ucap kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI Hasya. Sementara, pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Sementara, kondisi saat itu tengah hujan.

Seorang sopir ojek online (ojol) bernama Agus mengungkap saat dirinya menolong mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, yang terlibat kecelakaan dengan purnawirawan Polri,  membuat kecelakaan ini terjadi.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.

BEM UI Kawal Kasus

Kecelakaan yang menewaskan Hasya Athallah Saputra berujung penetapan status tersangka juga disorot Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI. Mereka menyatakan sikap tegas dan sepenuhnya mendukung penuh langkah yang diambil oleh pihak keluarga korban. 

BEM UI mendukung upaya keluarga korban untuk menegakkan keadilan juga menuntut pertanggungjawaban terduga pelaku sesuai proses hukum yang berlaku. Berdasarkan surat ‘RILIS SIKAP’ BEM UI dalam unggahan di akun Instagram @bemui_official, status tersangka Hasya dikritisi mereka.

“Memang kewenangan menuntut pidana dapat dihapus apabila yang tersangka meninggal dunia. Namun hal ini bukan berarti dapat ditetapkan status tersangka pada korban yang telah meninggal dunia, sehingga penetapan SP3 tersebut menjadi tidak tepat dalam pertimbangan hukumnya dan sarat kepentingan-kepentingan tak kasat mata.” demikian tulis BEM UI dalam surat ‘RILIS SIKAP’ dengan tagar #kamiBersamaHasya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya