Polda Metro Bongkar 'Dosa' Bripka Madih, Provost yang Ngaku Diperas Penyidik

Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara
Sumber :
  • Instagram @jktnewss/@undercover.id

VIVA Metro – Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih yang viral karena pengakuannya diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya ternyata polisi yang bermasalah. Dia diduga melanggar kode etik.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamnan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bhirawa Braja Paksa di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 3 Februari 2023.

Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara

Photo :
  • Instagram @jktnewss/@undercover.id
Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Bripka Madih pada 1 Februari 2023 dilaporkan ke Propam buntut menganggu aktivitas masyarakat. 

"Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Wadih masih anggota Polri menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan kerasahan kemudian dilaporkan oleh Saudara Viktor Edward Haloho," ujar Trunoyudo.

Ernando Ari Viral di Korea Selatan karena Joged Mengejek Lawan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, pada tahun 2014 yang lalu, Propam mencatat Bripka Madih pernah dilaporkan ke oleh istrinya ke Propam atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, sudah cerai ya terkait KDRT. Ini tahun 2014 dan putusannya melalui hukuman pelanggaran disiplin," katanya.

Kemudian, pada 22 Agustus 2022, Propam mencatat lagi Bripka Madih kembali dilaporkan oleh istri keduanya. Kata Trunoyudo, dalam kasus ini belum dilakukan sidang etik lantaran istri Bripka Madih tak bisa menghadiri persidangan.

Komisaris Besar Polisi Trunoyudo

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

"Tentu ini ada LP di Polsek Pondok Gede. Perkara ini pelanggarannya kode etik, belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban SS, istrinya yang kedua dilakukan KDRT, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur," ucapanya lagi.

Viral

Sebelumnya diberitakan, Bripka Madih, anggota Provost Polsek Jatinegara mengungkapkan kepada publik pengalaman yang mencengangkan bagi dirinya. Sebagai seorang anggota Polri, Bripka Madih ternyata juga menjadi korban pemerasan dari oknum penyidik di Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan tanah milik orang tuanya. Sehingga dirinya merasa kecewa dengan hal itu. 

“Saya ini pelapor, ingin melaporkan penyerobotan tanah milik orang tua ke Polda Metro Jaya. Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” ungkap Madih dikutip dari akun @jktnewss di Instagram pada Kamis, 2 Februari 2023.

Selain itu, diungkapkan juga oleh Madih bahwa jika kasusnya ingin diproses, oknum penyidik tersebut meminta hadiah berupa sebidang tanah kepada dirinya. Bahkan Madih mengaku bahwa keluarganya juga sempat dihina oleh oknum penyidik tersebut. 

“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” tegas Madih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya