Upaya Ahli Waris Lahan Sengketa di Kedoya Cari Keadilan Usai Putusan Pengadilan Tinggi

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Metro – Kasus sengketa lahan di Kedoya Jakarta Barat telah diputus Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Jumat 27 Januari 2023 kemarin.  Dalam putusan menjelis hakim menganulir putusan PN Jakarta Barat yang telah membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Ahli waris Yoyo Rokiyah kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka akan terus mencari keadilan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yasrizal mewakili ahli waris merasa putusan hakim dzolim. 

“Kami merasa dizolimi atas putusan ini. Kami akan mengajukan kasasi sebagai langkah selanjutnya dalam mencari keadilan" ujar Yasrizal.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Ilustrasi Sengketa Lahan

Photo :
  • ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang

Yasrizal menilai Hakim memakai asumsi dalam pertimbangan hukumnya. Perkara dengan nomor 897/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt ini berawal setelah Yoyo Rokiyah ahli waris dari almarhum Naisan Bin Sainin alias H. Manat menggugat AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM nomor 143/Kedoya dan 256/Kedoya Selatan. SHM terbit atas nama Surya Abbas Syauta seluas 5960 M2. 

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 dibuat oleh Zainudin selaku Camat / PPAT Kebon Jeruk karena diduga maladministrasi atau cacat hukum. 

Ilustrasi sidang di Pengadilan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Sebab AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 yang diterbitkan di Kecamatan berbeda dengan BPN. Selain itu batas yang ada di AJB dan lokasi berbeda. 

Selain itu selama penerbitan AJB, Yoyo Rokiyah  pemilik sah Girik C. 1643 Persil 100 A Blok D. III dengan total lahan seluas 2,4 Hektar tidak pernah menjual lahan miliknya. 

Ahli waris sempat mendapat setitik harapan. Keadilan yang diharapkan datang setelah  pengadilan Jakarta Barat 27 Juli 2022 lalu mengabulkan gugatan ahli waris. 

Selain membatalkan AJB No 330/1972 tanggal 5 April 1972 sebagai dasar penerbitan SHM 143/Kedoya dan SHM 256/Kedoya Selatan, majelis hakim PN Jakarta Barat menyatakan Girik C 1643 Persil 100 a Blok D-III yang dipegang ahli waris dinyatakan sah seluas 24.000 M atau 2.4 Hektar. Dan memerintahkan kepada Kelurahan untuk mengembalikan luas seperti semula.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya