2 Permintaan Orang Tua Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan ke Kapolda Metro Irjen Fadil

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Pihak keluarga telah menemui Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran perihal kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya Attalah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada tahun lalu. Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga menyampaikan dua permintaan penting. Apa saja?

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan permintaan pertama berkaitan dengan status tersangka yang disandangkan kepada almarhum Hasya. 

Pihak keluarga, terutama ibunda almarhum Hasya yakni Dwi Syafiera meminta Polda Metro Jaya untuk mencabut atau mengugurkan status tersangka itu. Kendati, pencabutan status tersangka ini harus melewati mekanisme hukum yang panjang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Satu, terkait status tersangka (Hasya Attalah). Tersangka yang ditetapkan ini menjadi perhatian Pak Kapolda, ini ada mekanisme hukum yang harus dilakukan. Ada mekanismenya, jadi tidak bisa dengan otoritas," kata Truno kepada wartawan, Sabtu, 4 Februari 2023.

Kata Truno, pihaknya akan menggandeng sejumlah pakar untuk mengkaji lebih jauh penetapan status tersangka terhadap almarhum Hasya. 

Permintaan kedua, berkaitan dengan proses laporan  terhadap AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono atas dugaan lalai memberikan pertolongan usai terlibat kecelakaan dengan almarhum Hasya. 

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Komisaris Besar Polisi Trunoyudo

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

"Kedua, terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti salah satunya adalah itu adanya tindak lanjut laporan tersebut," ungkap Truno.

Kasus Mayat Perempuan dengan Kondisi Wajah Hancur, Polisi Tangkap 3 Orang

Trunoyudo menjelaskan, laporan yang dilayangkan keluarga almarhum Hasya itu tengah didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Kasus ini sudah terlihat jelas, saksi-saksi ada, kemudian faktanya ada. Penyelidikan tentunya lebih cepat nanti, kan proses penyelidikan itu serangkaian yang harus dilakukan penyelidik untuk membuat terang apakah itu tindak pidana atau bukan," paparnya.

Terkuak, Ternyata Farhat Abbas yang Polisikan Pendeta Gilbert Soal Penistaan Agama

Dikatakan Truno, jika terbukti ada tindak pidana maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut dalam penyelidikan laporan tersebut.

"Kemudian apabila tindak pidana, tentu mekanismenya lebih cepat penyelidikannya karena konstruksinya sama. Maka dengan dua alat bukti yang akan nanti dilakukan penyidik dan didapat maka teranglah kasusnya," pungkas Truno.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah. Rekonstruksi itu tidak dihadiri pihak keluarga.

Ternyata, pihak keluarga Hasya datang ke Polda Metro Jaya guna membuat laporan polisi terhadap pensiunan purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono terkait kematian Hasya. Laporan diterima dengan nomor laporan 589/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Februari 2023.

"Kami hari ini telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait dugaan lalai dalam memberikan pertolongan," ucap kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat kepada wartawan, Kamis 2 Februari 2023.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka. Sementara, pemilik mobil yang diduga menabrak AKBP (Purn) Eko Setia tak ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Latif Usman mengatakan penyebab kecelakaan tersebut adalah Hasya sendiri. Dia menyebut diduga Hasya lalai dalam mengendarai sepeda motornya. Sementara, kondisi saat itu tengah hujan.

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ujar Latif.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya