Pengamat Heran Polisi Tiba-tiba Usut Kasus KDRT Bripka Madih

Bripka Madih, Provos Polsek Jatinegara
Sumber :
  • Instagram @jktnewss/@undercover.id

VIVA Metro – Pengamat Psikologi Forensik, Reza Indragiri mengaku heran dengan sikap Polda Metro Jaya yang membongkar dugaan (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) KDRT Bripka Madih di tengah isu pemerasan sengketa tanah. 

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Reza mempertanyakan relevansi antara dugaan kasus KDRT itu dengan pemerasan penanganan kasus sengketa lahan yang diduga dialami Bripka Madih.

"Kenapa Polda Metro Jaya sekonyong-konyong mengekspos kasus KDRT tersebut ke publik? Apa alasan dan maksudnya? Apa relevansinya dengan masalah tanah dan dugaan pemerasan oleh oknum personel Polri terhadap personel Polri lainnya?" kata Reza saat dikonfirmasi VIVA, Senin, 6 Februari 2023.

Polisi Mandek Proses Kasus Pemerasan SYL, di Mana Firli Bahuri Sekarang?

Reza merinci, ada tiga persoalan utama yang kini harus didalami Polda Metro Jaya. Mulai dari kasus keberadaan tanah, mendalami pernyataan Bripka Madih yang mengaku diminta uang oleh oknum penyidik hingga mendalami kasus KDRT.

Bripka Madih

Photo :
  • VIVA / Foe Peace
Relawan Prabowo Batal Gelar Aksi, Polisi Berlakukan Pengalihan Arus Situasional Depan MK

"Untuk itu, cek saja dokumen tanah yang dimaksud dan keabsahannya. Dalami juga kabar tentang dugaan pungli," ungkapnya.

Sebelumnya, Anggota Provost Polsek Jatinegara Bripka Madih yang viral karena pengakuannya diperas oknum penyidik di Polda Metro Jaya ternyata polisi yang bermasalah. Dia diduga melanggar kode etik.

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," ujar Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Bhirawa Braja Paksa di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 3 Februari 2023.

Dilaporkan KDRT

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Bripka Madih pada 1 Februari 2023 dilaporkan ke Propam buntut menganggu aktivitas masyarakat. 

"Di mana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan pada Perumahan Premier Estate 2, di mana Madih masih anggota Polri menggunakan pakaian dinas Polri membawa beberapa kelompok massa sehingga menimbulkan kerasahan kemudian dilaporkan oleh Saudara Viktor Edward Haloho," ujar Trunoyudo.

Kemudian, pada tahun 2014 yang lalu, Propam mencatat Bripka Madih pernah dilaporkan ke oleh istrinya ke Propam atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Pada tahun 2014 yang bersangkutan telah dilaporkan oleh istri sahnya atas nama SK, sudah cerai ya terkait KDRT. Ini tahun 2014 dan putusannya melalui hukuman pelanggaran disiplin," katanya.

Kemudian, pada 22 Agustus 2022, Propam mencatat lagi Bripka Madih kembali dilaporkan oleh istri keduanya. Kata Trunoyudo, dalam kasus ini belum dilakukan sidang etik lantaran istri Bripka Madih tak bisa menghadiri persidangan.

"Tentu ini ada LP di Polsek Pondok Gede. Perkara ini pelanggarannya kode etik, belum bisa dilakukan sidang kode etik karena terhadap korban SS, istrinya yang kedua dilakukan KDRT, belum bisa hadir ke Propam di Polres Metro Jakarta Timur," ucapnya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya