Polisi Cabut Status Tersangka Hasya, Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak

Polisi merilis pencabutan status tersangka mahasiswa UI yang tewas ditabrak
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA Metro – Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.

img_title Tekan Pengangguran, Polisi Bekasi Bekali Warga Keahlian Pangkas Rambut

Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah kami melakukan gelar perkara khusus pada 2 Februari 2023, yang disaksikan oleh seluruh instasi terkait. Kami temukan beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur yang diatur dalam aturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut," katanya di ICE BSD Tangerang, Senin, 6 Februari 2023.

img_title Kereta Cepat Spanyol Ditangguhkan hingga Desember Pasca Kecelakaan Maut Tewaskan Puluhan Orang

Alhasil, pihak Polda Metro Jaya, menyampaikan permohonan maaf, terhadap beberapa ketidaksesuaian tersebut kepada pihak keluarga.

img_title Karhutla Hanguskan 5.859 Hektare Lahan, Bareskrim Tetapkan 245 Tersangka!

"Kami mohon maaf atas ketidaksesuain itu, dan langkah yang kami ambil pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan dengan pencabutan status tersangka, berdasarkan aturan Perkaba Nomor 1 Tahun 2022 tentang standar operating prosedur pelaksanaan penyidikan pidana pasal 1 angka 20," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, mahasiswa berusia 18 tahun tersebut ditetapkan jadi tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskannya tersebut. Dimana, peristiwa pada 6 Oktober 2022, korban ditabrak oleh mobil seorang pennsiunan polisi bernama AKBP (Purn) Eko Setiabudi Wahono. 

Ilustrasi Satgas Karhutla berupaya melakukan pemadaman di tengah pekatnya asap kebakaran lahan.

Bukan Cuma Jadi Tersangka, 23 Perusahaan Terkait Karhutla Diusulkan Dicabut Izinnya

Bareskrim Polri mengusulkan pencabutan izin terhadap 23 korporasi yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut