Respons Pensiunan Polisi Usai Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut

- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Metro – Pihak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono buka suara soal pencabutan status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskannya. Pencabutan status tersangka tersebut dinilai merupakan kewenangan polisi.
"Kami sebagai kuasa hukum, baik itu klien, itu tidak ada masalah. Itu kan kewenangan dari pihak kepolisian," ucap kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi kepada wartawan, Selasa 7 Februari 2023.
Tapi, Kitson tidak berkata lebih banyak. Dia cuma mengatakan, pihak kliennya tidak mempermasalahkan soal keputusan polisi soal mencabut status tersangka tersebut.
"Kalau kami pun, kalau itu baik adanya. Enggak apa-apa, enggak ada masalah," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mencabut status tersangka pada almarhum Hasya Athallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak mobil pensiunan polisi di Jalan Serengseng Sawah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pencabutan itu dilakukan setelah pihaknya yang tergabung dalam tim pencari fakta melakukan gelar perkara khusus.