Polisi Terbitkan Surat Perintah Penyidikan Baru Kasus Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas
Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro - Polda Metro Jaya kembali membuka kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra. Polisi mengeluarkan surat penyidikan terkait kasus tersebut.

Hasya tewas dalam kecelakaan maut usai tertabrak mobil eks Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Polri akan melakukan secara transparan dan profesional. Dan, kemudian akan diterbitkan surat perintah penyidikan baru," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu 8 Februari 2023.

Hasya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Namun, polisi akhirnya mencabut status tersangka kepada Hasya lantaran ada kesalahan penyidik dalam melakukan gelar perkara khusus.

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kemudian, dari pihak keluarga Hasya melaporkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono dengan tuduhan kelalaian ke Polda Metro Jaya. Laporan itupun teregister dengan nomor 1497/X/2022/LLJS.

Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan, dalam kasus ini akan melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Pengawasan Penyidikan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Selain itu, juga menyertakan para ahli terutama pakar pidana pada proses berita acara.

Halaman Selanjutnya
img_title