Layanan Eazy Pasport di Kemenag Tangerang Diserbu Pemohon

Pengurusan Paspor.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.

VIVA Metro – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang membuka layanan Layanan Eazy Pasport di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tangerang, Kamis, 9 Februari 2023.

img_title Sambut Hari Toleransi Sedunia, Kemenag Siapkan 15 Program Kerukunan Lintas Agama

Dalam layanan yang baru dibuka itu, sebanyak 29 pemohon sudah mengantre untuk melakukan pembuatan dan penggantian paspor. Di mana, pemohon layanan paspor tersebut rata-rata akan digunakan dalam keperluan ibadah, seperti umrah, hingga bekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Eazy Passport merupakan layanan paspor kolektif yang dilaksanakan di luar kantor imigrasi untuk perkantoran pemerintah atau swasta, Institusi pendidikan, komunitas atau organisasi dan  perumahan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Rakha Sukma.

img_title Imigrasi Benarkan Nusron Wahid ke Luar Negeri, Kini Tak Tahu Sudah Pulang atau Belum

Ilustrasi paspor dan visa

Photo :
  • Pexels/Mariakrey

Pada layanan jemput bola ini setiap pemohon paspor bisa melakukan pengajuan melalui perwakilan, yang datang langsung atau bersurat melalui pos maupun e-mail ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang. Kemudian, untuk jadwal kegiatannya dilaksanakan sesuai dengan urutan antrean pengajuan.

img_title Kemenag Dorong Penguatan Kapasitas Pengurus Komite Madrasah Guna Tingkatkan Kualitas

"Layanan Eazy Passport ini hanya diperuntukan bagi permohonan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau halaman penuh," ujarnya.

Ganti Paspor Lama Menjadi e-Paspor

Photo :
  • U-Report

Sedangkan bagi masyarakat yang paspornya rusak atau hilang tetap harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan penggantian paspor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sementara untuk yang rusak dan harus dilakukan penggantian tetap harus mendatangi kantor imigrasi," ungkapnya.

Imigrasi Indonesia mendeportasi buronan interpol asal Tiongkok

Imigrasi Deportasi Warga Tiongkok Buronan Kasus Pencucian Uang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mendeportasi warga negara Tiongkok berinisial SS, buronan interpol dalam kasus pencucian uang (money laundry) di negeri asalnya.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut