Banding, Roy Suryo Tetap Dihukum 9 Bulan Tapi Ditambah Denda Rp150 Juta

Roy Suryo
Roy Suryo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA Metro – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memberikan vonis lebih berat kepada Roy Suryo dengan hukuman penjara sembilan bulan ditambah dengan denda senilai Rp 150 juta dalam kasus penistaan agama dan ujaran kebencian meme stupa Borobudur.

Artinya, Roy Suryo diberikan hukuman lebih berat oleh hakim tingkat banding daripada Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis sembilan bulan penjara tanpa adanya pidana denda kepada Mantan Menpora tersebut.

Roy Suryo (tengah)

Roy Suryo (tengah)

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan dan denda sebesar Rp150.000.000 dan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," demikian putusan hakim tingkat banding yang dikutip melalui draft Pengadilan Tinggi Jakarta, Jumat 10 Februari 2023.

Adapun vonis lebih berat tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sumpeno. Vonis berat itu dilakukan setelah adanya pengajuan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa.

Roy Suryo.

Roy Suryo.

Photo :
  • Andrew Tito/VIVA.
Halaman Selanjutnya
img_title