Momen Teddy Minahasa Omeli Penyidik Polda Metro Jaya di Pengadilan

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Metro – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa terlihat emosi dengan penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Tri Hamdani saat menjadi saksi di sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa kemarin.

Kubu 03 Batal Hadirkan Kapolda, Yusril: Gara-gara Saya Gertak, Enggak Berani Muncul

Jenderal Bintang 2 aktif ini pun menanyakan beberapa hal yang menurutnya tidak masuk akal dalam kasus tersebut. Teddy bahkan mencecar beberapa pertanyaan kepada Tri di dalam sidang tersebut.

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 19 Kg Sabu dari Malaysia, Tangkap 5 Orang Tersangka

"Dalam BAP saudara, poin 20 dan 21, saudara mengatakan bahwa ketika penyidik atau pemeriksa bertanya, 'Apakah saat menangkap saudara Teddy Minahasa terdapat barang bukti narkotika sabu padanya?," ujarnya. 

Teddy mengatakan bahwa saat ditangkap, sama sekali tidak ada barang bukti narkoba yang ada pada dirinya.

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

“Saudara menjawab tidak ditemukan barang bukti sabu narkotika. Betul ya?," tanya Teddy lagi. 

Irjen Teddy Minahasa diserahkan ke jaksa

Photo :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Tri membenarkan bahwa tidak ada barang bukti narkoba saat Teddy Minahasa ditangkap oleh pihaknya.

Teddy kemudian bertanya kepada Tri, mengapa Tri menyampaikan barang bukti sabu yang didapat dari tiga terdakwa lain, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Syamsul Ma'arif didapatkan darinya. Tri menjawab hal itu hanya berdasarkan keterangan dari tersangka Linda. 

"Berdasarkan keterangan dari Linda," ujar Tri. Teddy mempertanyakan keterangan siapa yang lebih dipercaya oleh Tri, dirinya atau Linda. 

"Saudara lebih percaya mana keterangan saya atau keterangan mereka?," ujar Teddy kepada Tri tengan suara lantang. 

Sidang kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito

Ditanya Teddy, Tri sempat terdiam, dan tidak menjawab perkataan yang diajukan kepadanya. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih kemudian menyela keduanya dengan meminta agar Teddy tidak menekan saksi yang dihadirkan, Teddy hanya diminta untuk bertanya pada saksi, bukan memberikan keterangan berkait dakwaan kepadanya. 

Kemudian dalam sidang sebelumnya yang di gelar pada Rabu 8 Februari 2023, kepada majelis hakim, saksi Tri menjelskan terkait kronologi penangkapan terdakwa Kompol Kasranto, Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya