Pemprov DKI Jakarta Beli 21 Mobil Listrik, Harganya Rp 800 Juta Per Unit

Gedung Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membeli 21 unit mobil listrik baru untuk dijadikan mobil kendaraan dinas jajaran gubernur hingga sekretaris daerah (sekda). Pembelian mobil listrik baru ini, dikarenakan mobil terdahulu sudah habis masa umurnya.

DKI Jakarta Buka Mudik Gratis ke 19 Kota, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya

"Mobil yang dipakai SKPD hari ini itu eks dewan, sudah habis masa umurnya. Kurang lebih perencanaan (mobil listrik) kita 21 dulu," ujar Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Reza Pahlevi saat dihubungi, Selasa 21 Februari 2023.

Reza mengatakan, 21 unit mobil listrik baru itu bakal diprioritaskan untuk jajaran gubernur, sekda, asisten sekda, inspektorat, bappeda, dan beberapa jajaran kepala dinas.

Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan Terkait THR, Dimana Saja?

Sejak awal, lanjut dia, pengadaan mobil dinas dilakukan secara bertahap karena anggaran yang dibutuhkan memang tidak sedikit.

Heru Budi Targetkan 4.000 Keluarga di Kamal Muara Dapat Air Bersih PAM Jaya pada April 2024

Tak hanya itu, Jakarta juga masih memiliki banyak program prioritas yang perlu anggaran lebih seperti penanganan banjir, dan kesehatan.

"Karena anggarannya gede sekali. Hampir 800 juta (per unit). (Anggaran) Ini kan dibatasi dengan perkada, itu kan anggaran terbatas, tahun depan kita stop dulu pengadaan," kata Reza.

Kendati demikian, peraturan pengadaan KDO ini masih dalam tahap revisi dan belum disetujui oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, untuk pengadaan kendaraan dinas listrik sendiri sudah diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Adapun untuk kendaraan dinas lama bakal dilelang secara terbuka oleh Pemprov DKI Jakarta. Sehingga hasil jual aset akan kembali masuk ke dalam kas daerah.

"(Kendaraan lama) nanti akan dilakukan penghapusan. Kemudian dilakukan lelang melalui KPKNL, (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang)," tutur Reza.

Sebagai informasi, Tahun lalu Presiden Joko Widodo meneken Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022, tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Dalam Inpres itu, disebutkan bahwa setiap instansi diminta untuk mengganti kendaraan dinas mereka secara bertahap, ke model yang lebih ramah lingkungan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya