Begini Tampang Kekasih Mario yang Picu Penganiayaan David, Anak Pengurus GP Ansor

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A
Sumber :
  • Twitter

VIVA Metro – Kasus pengeroyokan terhadap pria bernama David, seorang santri sekaligus anak pengurus GP Ansor Pusat, tengah menjadi sorotan publik. Pelaku yang bernama Mario Dandy Satriyo juga merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan kepala Bagian Umum Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan II.

Menantu yang Sewa Pembunuh Bayaran Habisi Nyawa Mertua Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, baru-baru ini pemilik akun Twitter @habibthink mengunggah foto Mario dan pacarnya berinisial A sampai viral di media sosial. A sebelumnya mengaku kepada Mario sudah mendapat perlakuan tak baik dari David.

Mario Dandy Satriyo kemudian emosi dan melakukan penganiayaan bersama sahabatnya. Akibat penganiayaan tersebut, David kini dirawat intensif di ICU dan dikabarkan belum siuman sampai saat ini. 

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Mario Dandy Satriyo bersama wanita inisial A

Photo :
  • Twitter

Sedangkan pelaku sudah diamankan bersama satu orang lain dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Rubicon hitam yang dipakai sebagai sarana tindak kejahatan Mario telah disita sebagai barang bukti di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. 

Biadab! Anak Durhaka di Cengkareng Ini Tega Bacok Ibu Kandungnya gegara Ponsel

Sebelum itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary menceritakan kronologis kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Mario terhadap David sampai koma beberapa hari dan dirawat di ICU. Ada pun kekerasan tersebut bermula dari teman wanita pelaku A yang juga mantan kekasih korban

"Saudara A menyatakan ke tersangka telah dilakukan perbuatan yang tidak baik kepada A," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Rabu, 22 Januari 2023.

Akibat perbuatan tersebut, Mario Dandy Satriyo sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Sedangkan David masih tidak sadarkan diri atau koma di ruang ICU RS Medika Permata Hijau. David dikabarkan mengalami luka berat akibat penganiayaan tersebut. Keluarga korban mengatakan, David mengalami pembengkakan otak. 

"Dia masih di ruang ICU. Belum sadarkan diri dari koma sampai saat ini. Terakhir sih kabarnya ada pembengkakan di daerah otak, makanya belum sadarkan diri. Memang lukanya cukup berat," kata Rustam, juru bicara keluarga korban.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya