Beda dengan Bharada E, 5 Tersangka Kasus Brigadir J Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polri telah menggelar sidang etik terhadap beberapa personel kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Beberapa perwira polisi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat kasus tersebut. 

Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J bukan hanya berfokus pada dugaan pembunuhan berencana, tapi ada kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang juga didalami Polri. Bahkan, para anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa sudah divonis. 

Selain tersangka karena diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga sudah divonis hukuman mati dalam kasus tersebut. Sambo juga sudah menjalani sidang etik dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Nah, berikut ulasan selengkapnya. 

Brigjen Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing. Padahal, dia belum divonis hukuman oleh hakim. 

Halaman Selanjutnya
img_title