Beda dengan Bharada E, 5 Tersangka Kasus Brigadir J Dipecat Tidak Hormat dari Polri

Sidang Vonis Vonis Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ditunda
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polri telah menggelar sidang etik terhadap beberapa personel kepolisian yang ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo. Beberapa perwira polisi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat kasus tersebut. 

Pengungkapan kasus tewasnya Brigadir J bukan hanya berfokus pada dugaan pembunuhan berencana, tapi ada kasus obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan yang juga didalami Polri. Bahkan, para anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan beberapa sudah divonis. 

Selain tersangka karena diduga sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo juga sudah divonis hukuman mati dalam kasus tersebut. Sambo juga sudah menjalani sidang etik dan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Nah, berikut ulasan selengkapnya. 

Brigjen Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan dipecat dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hendra Kurniawan menjalani sidang etik dalam kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus Brigadir J pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu. 

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing. Padahal, dia belum divonis hukuman oleh hakim

Kombes Agus Nurpatria

Pakar Hukum Tegaskan Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim

Agus Nurpatria, Sidang Lanjutan Saksi-saksi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang Agus Nurpatria digelar dua hari yaitu pada Selasa dan Rabu, 6-7 September 2022. Menurut hasil sidang, Agus Nurpatria terbukti bersalah merusak CCTV di pos pengamanan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Nurpatria juga dinilai tak profesional karena menghalangi penyidikan. 

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

Akhirnya, hasil keputusan dalam sidang etik Polri, Agus Nurpatria diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Agus Nurpatria mengajukan banding setelah pimpinan sidang etik membacakan putusan. Namun demikian, Agus Nurpatria sampai saat ini belum divonis hukuman oleh majelis hakim. 

Kompol Chuck Putranto

Terungkap, Motif Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Palembang

Kompol Chuck Putranto Sidang Obstruction of Justice

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang etik dengan menghadirkan Chuck Putranto telah digelar pada Kamis, 1 September 2022. Putusan sidang menyatakan bahwa Chuck diberhentikan dengan tidak hormat alias PTDH karena melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dalam sidang, Chuck mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menyita rekaman video digital (DVR) CCTV di pos satpam. Pemberhentian tersebut diputuskan oleh komisi sidang KKEP. Padahal, Chuck Putranto juga belum menjalani sidang vonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. 

Kompol Baiquni Wibowo

Kompol Baiquni Wibowo Sidang Perdana Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang etik yang menghadirkan Baiquni Wibowo telah digelar pada Jumat, 2 September 2022. Baiquni menjalani sidang etik karena terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Baiquni disebut sempat menyimpan dan merusak CCTV yang terpampang di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. 

Hasil sidang, Baiquni diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing dan menyatakan perbuatan Baiquni sebagai perbuatan tercela. Meski telah dipecat dari Polri, rupanya Baiquni Wibowo belum divonis hukuman oleh majelis hakim.

AKBP Arif Rahman Arifin

Terdakwa kasus obstruction of justice AKBP Arif Rahman Arifin tiba di PN Jaksel.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Arif Rahman Arifin juga terjerat kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Arif Rahman dipecat oleh Polri melalui sidang KKEP dan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Dia mengaku sedih karena dipecat dari Polri, karena dirinya tak bermaksud melakukan pelanggaran. Padahal, dia belum divonis oleh majelis hakim.

Bharada Richard Eliezer

Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sementara itu, Richard Eliezer menerima sanksi etika dan demosi selama satu tahun dari Propam Polri. Dengan kata lain, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan Richard dan tidak memecatnya. Richard akan ditempatkan di satuan pelayanan mabes (Yanma) selama masa demosi.

Bharada E juga sudah menjalani vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Richard sampai saat ini mendapat vonis paling rendah dari hakim yaitu 1,5 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan. Meski begitu, Hakim menilai, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah salam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya