Irjen Fadil Akan Dilaporkan ke Propam Jika Tolak Laporan Debt Collector

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Konpres Pembunuhan di Bekasi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Konpres Pembunuhan di Bekasi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan pihaknya tidak akan menerima laporan dari debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta.

Pengacara dari debt collector, Firdaus Oiwobo mengatakan Irjen Fadil tak punya kewenangan untuk menolak laporan masyarakat. Jika delik aduan atau laporan masuk, maka tetap harus diselidiki.

"Enggak ada kewenangan Kapolda (Irjen Fadil) menolak laporan masyarakat jika deliknya masuk," kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 24 Februari 2023.

Firdaus melanjutkan, pihaknya akan mengadukan Irjen Fadil ke Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Kompolnas jika memang menolak laporan dari kliennya terkait kasusnya dengan selebgram Clara Shinta.

"Kami akan laporkan kapolda ke kompolnas dan Propam (jika laporan debt collector ditolak)," tegasnya.

Diketahui, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran memerintahkan anak buahnya untuk menolak rencana debt collector yang berkasus dengan selebgram Clara Shinta dan sempat membentak polisi membuat laporan balik.

Halaman Selanjutnya
img_title