Mario Dandy Satrio Saat Aniaya David: Nggak Takut Gue Anak Orang Mati, Lapor!

Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Saat Pukuli David
Sumber :
  • Tangkapan Layar: Twitter

VIVA Metro – Media sosial sedang dihebohkan dengan beredarnya rekaman video yang diduga Mario Dandy Satrio, anak pejabat pajak, saat melakukan penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor Jonathan Latumahina, yaitu Cristalino David Ozora (17) sampai terkapar tak berdaya di jalanan. 

Perkembangan Bayi Terbentuk Dua Tahun Pertama, Jangan Abaikan Faktor Ini agar Tumbuh Optimal

Dalam video yang berdurasi hampir 1 menit tersebut, tampak pria yang diduga Mario Dandy berulang kali menendang dan menginjak bagian kepala David. Padahal, David kala itu sudah dalam keadaan tidak berdaya.

"Berani lo sama gue? Berani nggak? Berani nggak sama gue," kata pria yang diduga Mario seolah menantang David.

5 Ide Kostum Halloween Anak Terlucu yang Wajib Dicoba, Unik & Bikin Gemas!

Bukan hanya itu saja, pria yang diduga Mario Dandy Satrio itu juga beberapa kali mengeluarkan ucapan tidak takut jika aksi penganiayaan itu dilaporkan. Anak pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan itu bahkan mempersilakan jika dirinya dilaporkan ke polisi. 

Mario Dandy Satrio, Anak Pejabat Pajak Saat Pukuli David

Photo :
  • Tangkapan Layar: Twitter
Polisi Tangkap Pengasuh Day Care di Medan yang Viral Diduga Aniaya Balita

"Nggak takut gue anak orang mati, lapor, lapor anj*ng," tambahnya.

Dalam video tersebut juga tampak suara teriakan seseorang yang melihat aksi penganiayaan. Namun, orang tersebut rupanya tidak bisa memberhentikan kebrutalan Dandy. Kemudian, ada pula seorang pria yang diduga teman Dandy berinisial S yang merekam video. 

Akibat aksi keji tersebut, polisi saat ini sudah menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menetapkan perekam video penganiayaan Mario terhadap David, yaitu S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio. 

Sama seperti Mario Dandy anak pejabat pajak, tersangka S juga dijerat pasal berlapis yaitu terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. 

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," kata Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary.

Saat ini, S masih menjalani serangkaian proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Sementara korban masih dalam tahap perawatan intensif di ICU karena mengalami koma. 

Kejadian tersebut pun viral di berbagai platform media sosial sampai mendapat perhatian dari sejumlah pihak, termasuk Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Komisi III DPR RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya