Pesan Ahmad Sahroni ke Kapolres Jaksel yang Usut Kasus Dandy Anak Pejabat Pajak

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sumber :

VIVA Metro – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni turut menyoroti kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, bernama Mario Dandy Satriyo. Sahroni merasa bersyukur, kasus ini cepat ditangani oleh pihak kepolisian.

Elite Gerindra Jelaskan Maksud Pesan Prabowo Jangan Ganggu Jika Tak Mau Kerja Sama

"Melihat kasus viral terkait dengan tersangka Mario, ini adalah hal yang luar biasa. Saya mengucapkan apresiasi buat Kapolda dan Kapolres Jakarta Selatan menyikapi dengan cepat perkara yang sedang dala penyidikan ini," kata Sahroni kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 24 Februari 2023.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

Photo :
  • DPR RI
Terpilih Jadi Ketua SC BPD-SI, Dirut Bank Sumut Siap Berikan Kontribusi Positif Pertumbuhan Ekonomi

Sahroni berpesan agar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary serius dalam menangani kasus pengeroyokan ini hingga tuntas. 

Ia pun menyebut akan segera menjenguk David, anak pengurus GP Ansor yang menjadi korban penganiayaan dari Mario Dandy.

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary bersama tersangka penganiayaan

Photo :
  • Antara

"Abis ini saya akan melihat korban bagaimana kondisi korban, per tadi malam saya dapat informasi masih ditangani pihak medis. Tapi saya akan langsung melihatnya nanti di RS Mayapada," pungkas Sahroni. 

Sebelumnya, peristiwa penganiayaan viral dan diunggah oleh salah satu akun @LenteraBangsaa_. Akun tersebut menarasikan bahwa pelaku Dandy diduga merupakan anak dari salah satu pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan.

Kemudian, akun tersebut pun menjelaskan bahwa penganiayaan berawal dari David yang diajak bertemu oleh Dandy dengan mobil Jeep Rubicon hitam. Setelah itu, David pun diajak terduga pelaku bersama dengan dua temannya ke sebuah gang kosong.

Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Akibat aksi penganiayaan ini David dikabarkan mengalami luka serius bagian muka sebelah kanan. Kemudian dilarikan ke RS Medika dan sampai saat ini masih mendapatkan perawatan secara intensif.

Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan latar belakang keluarga Mario Dandy Satrio tidak memengaruhi kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap pria bernama David, anak pengurus GP Ansor.

"Kan sudah ditahan, sudah ditahan. Pokoknya kami luruskan semua, tidak usah khawatir kalau soal itu. Kami pastikan tidak melihat latar belakang," kata dia kepada wartawan, Kamis 23 Februari 2023.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Mantan kepala Polda Jawa Timur ini mengatakan, penyidik cuma bakal mengacu pada materi tindak pidana yang ditemukan dari proses penyelidikan dan penyidikan. Sehingga, karena sudah terpenuhi yang bersangkutan harus ditahan. Kata Fadil, proses hukum akan terus berjalan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka lantaran menganiaya David. Selain itu, rekan Mario yang berinisial SLR (19) juga ikut ditetapkan sebagai tersangka baru. 

Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa SLR ditetapkan sebagai tersangka karena membantu menemani Dandy saat menghampiri David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Peran saudara SLR, mengiyakan ajakan tersangka MDS (Dandy) untuk menemaninya dengan tujuan hendak memukuli korban (David)," ujar Ade Ary dalam keterangannya, Kamis malam, 23 Februari 2023.

SLR pun turut menghasut atau membuat suasana panas Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. "Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'Wah, parah itu, ya udah hajar saja'. Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," katanya.

SLR juga ternyata yang merekam aksi penganiayaan Dandy kepada David dan tidak ada upaya untuk mencegah tindakan tersebut.

Mario dan SLR ditetapkan tersangka dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya