Gelar Perkara, Kapolda Metro Jaya Ikut Asistensi Kasus Penganiayaan Mario Dandy

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak pengurus GP Ansor, David terus didalami penyidik. Sejauh ini, polisi telah melakukan gelar perkara terkait dengan kasus tersebut.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, gelar perkara terakhir dilakukan pada Senin, 27 Februari 2023. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran turut memberikan asistensi terkait dengan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam hal ini sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama termasuk Bapak Kapolda. Hari ini, beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan," kata Trunoyudo kepada wartawan, Senin, 27 Februari 2023.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Trunoyudo menjelaskan, Irjen Fadil hanya hadir dan memberikan asistensi dalam gelar perkara tersebut. Sementara gelar perkara sepenuhnya dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Yang pimpin Direktorat Reserse Kriminal Umum, dihadiri Dirkrimum, Subdit Renakta juga, penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolda hadir dan memberikan asistensi," ujarnya.

Trunoyudo tidak menjelaskan secara gamblang hasil gelar perkara tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa kasus penganiayaan ini masih didalami penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan didampingi Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Seperti diketahui, penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam. Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, mendapatkan perlakuan tidak baik. 
Akibat penganiayaan itu, David koma hingga saat ini.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya yang berinisial S. Keduanya dijerat dengan Pasal 76 c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun, subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Ayah Mario Dandy Minta Maaf

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy, telah meminta maaf atas kejadian viral anaknya melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor.

"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.

Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.

"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Rafael menyadari, atas perbuatan anaknya itu telah merugikan orang lain hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab dari kejadian ini banyak masyarakat menyoroti soal pamer kekayaan yang dilakukan Mario berupa mobil dan motor mewah.

"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya