Keluarga Ungkap Kondisi Terkini David Korban Penganiayaan Mario Dandy

- VIVA.co.id/ Andrew Tito
VIVA Metro – Pihak keluarga David Latumahina mengungkapkan perkembangan kondisi David (17) setelah mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20). Saat ini, David masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Paman David, Rustam Hatala, mengatakan David sudah mulai menunjukkan respons namun belum sepenuhnya sadarkan diri.
“Belum siuman. Hanya ada respons-respons kecil, ada gerakan mata,” ujar Rustam saat ditemui awak media di RS Mayapada Kuningan Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Rustam mengatakan, beberapa alat bantu perawatan medis David kini sudah dilepas oleh tim dokter. “David sudah tidak dikasih obat penenang, sudah tidak menggunakan beberapa alat bantu. (Kondisinya) sudah mulai membaik,” ujar Rustam.
KH Yahya Cholil Staquf jenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy
- Instagram @tidvrberjalan
Rustam mengatakan, tim dokter juga saat ini memasang lubang pernapasan buatan yang langsung udaranya masuk ke paru-paru David, untuk bantuan pernafasan selama perawatan medis.
“Kondisi D saat ini masih belum sadar tapi progresnya sangat positif, alat penunjang kesehatan saat ini tinggal cuff tracheostomy, dibuatkan lubang nafas langsung ke paru-paru melalui pangkal leher," ujarnya.
Rustam mengatakan, dirinya sebagai perwakilan dari pihak keluarga besar David mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat yang telah mendoakan kesembuhan untuk David.
Istri Gus Dur, Shinta Nuriyah Wahid menjenguk David
- NU Online / Ira Sulistya
Diberitakan sebelumhya, aksi penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Februari 2023 malam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Mario menganiaya David setelah mendengar A, mendapatkan perlakuan tidak baik. Akibat penganiayaan itu, David koma hingga saat ini.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane. Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Sedangkan Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Minta Maaf
Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy, telah meminta maaf atas kejadian penganiayaan anaknya terhadap anak pengurus GP Ansor.
"Saya Rafael Alun Trisambodo orang tua dari Mario Dendy dengan ini menyampaikan permintaan Maaf kepada Mas David dan keluarga besar Bapak Jonatan, keluarga besar PBNU, dan keluarga besar GP Ansor. Dikarenakan perbuatan putra saya telah menyebabkan luka serius dan trauma yang mendalam," kata Rafael lewat video keterangannya, Kamis, 23 Februari 2023.
Rafael mengatakan, atas permasalahan yang dilakukan oleh anaknya merupakan permasalahan pribadi. Dia juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada.
"Saya selalu mendoakan kesembuhan Mas David, dan dalam kesempatan ini saya juga ingin menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah pribadi keluarga kami. Dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Rafael menyadari, atas perbuatan anaknya itu telah merugikan orang lain hingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sebab dari kejadian ini banyak masyarakat menyoroti soal pamer kekayaan yang dilakukan Mario berupa mobil dan motor mewah.
"Saya menyadari bahwa tindakan putra saya yang salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan, dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujarnya.