Sekda DKI Sebut Heru Budi Bakal Punya 2 mobil Dinas, Jip dan Sedan

Sekda Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono
Sumber :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Metro – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mendapatkan dua kendaraan dinas operasional. Menurut Joko, hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomer 7 tahun 2006 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah yang didalamnya mengatur soal kendaraan dinas. 

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi

"Nah kendaraan dinas untuk gubernur, kepala daerah provinsi di seluruh indonesia standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4200 cc ya, satu. Kemudian satunya lagi, karena jatahnya dua nih, satunya lagi adalah mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3000 cc ya," kata Joko kepada wartawan, Jumat 3 Maret 2023.

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memimpin rapat pimpinan SKPD.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Riyan Rizki Roshali
Heru Budi Didesak Segera Bangun Proyek Pengelolaan Sampah Sunter yang Mangkrak 5 Tahun

Dengan begitu, kata Joko, Pj Gubernur DKI Jakarta akan disediakan dua unit mobil dinas berjenis jeep dan mobil sedan. Sementara itu, alasan dilakukannya pengadaan tersebut yaitu karena sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Budi belum memiliki kendaraan dinas.

Menurutnya, selama ini Heru Budi masih menggunakan kendaraan dinas yang sama saat masih menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres).

Ekonomi Tumbuh 5,6% di 2024, Pemprov DKI Yakin Bisa Atasi Inflasi

"Saat ini Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi DKI Jakarta masih menggunakan mobil dinas Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) dari Kementerian Sekretaris Negara," kata dia.

Meski demikian, pengadaan kendaraan dinas untuk operasional tersebut masih belum terlaksana mengingat adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022. Dimana, lanjut Joko, semua pejabat negara dan daerah disarankan menggunakan mobil listrik sebagai kendaraan dinas.

"Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan sekitar Rp 4,7 miliar dari APBD DKI Jakarta untuk membeli kendaraan dinas operasional (KDO) untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Gedung Balai Kota DKI Jakarta

Photo :
  • VIVA/Syaefullah

Berdasarkan situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP yang diakses Maret 2023, DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar atau Rp 2.372.985.092 untuk membeli kendaraan dinas perorangan gubernur jenis Jeep dengan kapasitas maksimal 4.200 cc. Pengadaan ini menggunakan sistem tender.

Pada hari yang sama, Pemprov DKI juga menganggarkan pembelian kendaraan dengan harga dan spesifikasi serupa untuk pengadaan belanja modal kendaraan dinas untuk ketua dewan. Namun, terdapat perbedaan dalam pembelian ini, pengadaan untuk ketua dewan menggunakan skema e-purchasing, bukan tender seperti pengadaan untuk mobil Jeep Heru Budi. Jika ditotal, pengadaan mobil keduanya memakan anggaran sekitar Rp 4,7 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya